Polres Lampung Barat Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

oleh -119.579 views

Lampung | Realitas – Tiga tersangka pengedar narkoba, digulung petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat, di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (13/12/2018).

Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Barat.

Iptu Junaidi mengatakan, tiga tersangka yang diamankan, Densur (36) warga Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Siska Agustin (22), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan Jondir Ruslan (36), warga Bandar Negeri Semungo, Kabupaten Tanggamus.

“Ketiga tersangka berikut ditemukan barang bukti berupa, 8 paket kecil sabu-sabu, 3 unit HP dan 1 unit mobil jenis Toyota Agya warna kuning, telah dibawa petugas ke Mapolres Lampung Barat,” kata Iptu Junaidi.

Menurut Iptu Junaidi, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat Pekon Banjar Agung yang resah karena tersangka Densur sangat sering terlihat melakukan transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli, guna memancing dan menangkap basah tersangka.

Hasilnya, tersangka Densur masuk dalam perangkap.

Saat tersangka melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar langsung menyergapnya.

“Dari tersangka Densur diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu,” terang Iptu Junaidi.

Saat diinterogasi, tambah Iptu Junaidi, Densur mengaku sabu-sabu itu dibeli dari tersangka Siska Agustin dan Jondir Ruslan.

Takut buruan lolos, petugas yang menggunakan cara serupa, dan berhasil menangkap dua tersangka tersebut.

“Dari tersangka Siska Agustin dan Jondir Ruslan, diamankan barang bukti berupa, 7 paket kecil sabu-sabu,” ungkap Iptu Junaidi.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (H. A. Muthallib)