Pemasangan APK Diluar Lokasi Penetapan Harus Ada Izin Tertulis

oleh -203.579 views
Keterangan Foto: Ketua KIP Edi Sugianto Menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) Kepada Peserta Pemilu.

Aceh Singkil | Realitas – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Aceh Singkil menghimbau peserta pemilu, harus mematuhi aturan sesuai Surat Keputusan KIP Nomor 134 perubahan SK KIP Nomor 79 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilihan Umum tahun 2018.

Peserta pemilu baik parpol, Calon DPD maupun timses pemenangan Pasangan Calon Presiden/Wapres harus mematuhi aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil Edi Sugianto saat penyerahan APK kepada peserta Pemilu, baik Parpol, Calon DPD dan Pasangan Capres di Aula Media Center KIP, Rabu (19/12/2018).

Peserta Pemilu harus mematuhi aturan, sesuai ketentuan pemasangan APK, yakni pada lokasi yang sudah ditetapkan.

Sementara untuk APK tambahan dapat dipasang pada sekretariat atau kantor pemenangan peserta Pemilih.

Kendati untuk pemasangn APK dilahan milik perseorangan atau swasta harus mendapat izin tertulis dari pemilik lahan, tegas Edi.

Disamping itu katanya, selain penyerahan APK dalam Acara tersebut KIP Kabupaten Aceh Singkil turut menyerahkan SK KIP Nomor 134 perubahan atas SK KIP Nomor 79 Tentang Penetapan lokasi Pemasangan APK dalam Pemilihan Umum Tahun 2018.

Peserta pemilu diharapkan melaksanakan masa kampanye dengan sebaik baiknya, kampanye No Hoax dan Sarah agar pemilu dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai, imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Singkil Salman, disebutkanya, pemasangan APK termasuk jumlah APK tambahan yang dipasang juga harus sesuai jumlahnya sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1096.

Apabila jumlah yang dipasang disatu titik melebihi jumlah yang diatur, maka peserta pemilu diimbau untuk menurunkanya.

Panwas akan melakukan pengawasan/monitoring terhadap pemasangan APK, baik yang difasilitasi maupun APK tambahan termasuk izin tertulis dari pemilik lahan apabila ada APK yang dipasang pada lahan milik perseorangan, sebutnya. (Rostani/iqbal)