Faisal Si Koruptor Rp 105 Miliar Ditangkap Di Sumut

oleh -125.579 views

Medan | Realitas – Terpidana korupsi Faisal ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Ia kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara karena korupsi Rp 105 miliar.

“Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, di mana terpidana selaku mantan Kadis PU Deli Serdang telah mengorupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 yang nilainya Rp 105,83 miliar,” kata Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Minggu (11/11/2018).

Faisal ditangkap pada 9 November 2018 sekitar Pukul 22.45 WIB. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Ware House No 313, Mekar Sentosa, Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

“Faisal selaku Kadis PU dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola.

Sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 105,83 miliar dan menyalahi ketentuan sebagaimana UU Tipikor,” ujarnya.

Penangkapan itu diipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deliserdang Iqbal dan Tim Asintel dan Tim Intelijen Kejari Deli Serdang.

Tim terlebih dahulu melakukan clandestine langsung memasuki rumah Terpidana.

Setelah ditangkap, Faisal dibawa ke Kantor Kejati Sumut Medan.

“Asintel saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO agar supaya bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung yang mempidanakan terpidana selama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (dc/iqbal)