Direktur Keamanan Dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Lakukan Penguatan Pada Pejabat Pemasyarakatan Di Kemenkumham Aceh

oleh -552.579 views

Banda Aceh | Realitas – Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan, Lakukan Penguatan pada Pejabat Pemasyarakatan di Kemenkumham Provinsi Aceh.

Dalam rangka kunjungan kerjanya di Provinsi Aceh, Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan A. Yuspahruddin, Bc.IP, SH, MH melakukan penguatan terhadap seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan pejabat Divisi Pemasyarakatan Aceh sebagai bagian tugas pengawasan, pengendalian dan pembinaan jajaran pemasyarakatan di daerah, Kamis (1/11/2018) di Kemenkumham Provinsi Aceh.

Dalam pertemuan dengan seluruh Kepala Lapas, Rutan, Bapas dan Kepala Rupbasan di Aceh, Direktur Keamanan dan Ketertiban didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Agus Toyib, Bc. IP, SH, MH, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Drs. H Meurah Budiman, SH, MH dan Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, SH, MH.

Kepala Kantor Wilayah Agus Toyib dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada Direktur Kamtib atas dipilihnya Provinsi Aceh untuk diberikan penguatan pelaksanaan tusi oleh Ditjenpas khususnya dalam hal penguatan jajaran pemasyarakatan Aceh yang dilaksanakan dalam bentuk pengarahan secara teknis terkait tugas dan fungsi dibidang keamanan dan ketertiban, ujar Agus Toyib.

Mengawali arahannya Direktur Keamanan dan Ketertiban A. Yuspahruddin meminta agar Kepala UPT Pemasyarakatan Aceh dengan sungguh-sungguh melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, A. Yuspahruddin dalam paparannya menjabarkan isi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, khususnya pasal 4 tentang larangan bagi setiap narapidana dan tahanan seperti larangan keuangan dengan narapidana/tahanan lain maupun dengan petugas, melakukan perbuatan asusila, larangan melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi atau alat elektronik lainnya, menyimpan senjata api, senjata tajam dan sejenisnya dan beberapa larangan lainnya benar-benar diterapkan dilapangan, tegas A. Yuspahruddin yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Lebih lanjut Direktur Keamanan dan Ketertiban juga mengupas Permenkumham nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan, khususnya Penjagaan Pintu Gerbang Utama (wasrik) dan Penjagaan Pintu Utama, Direktur Kamtib tersebut meminta agar seluruh pejabat dan staf pemasyarakatan harus meningkatkan kompetensi diri dan mempelajari kembali semua Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan Keputusan Dirjenpas, seperti Keputusan Dirjenpas nomor 14 tahun 2016 tentang Standar Pencegahan Gangguan Kemanan (khususnya pemeriksaan petugas), A. Yuspahruddin mengingatkan jangan ada lagi pegawai yang masuk dalam blok membawa tas dan hp, melarang masuk petugas diluar jam tugas, melarang masuk petugas yang tidak menggunakan seragam dinas pada saat jam kerja, tambah A. Yuspahruddin.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Pada bagian lain dalam arahannya, Direktur Kamtib mewanti-wanti jajaran pemasyarakatan Aceh untuk menghindari diri dan mencegah terjadinya korupsi dan pungli dilingkungan kerjanya, terutama terkait pengadaan bahan makanan dan pengadaan barang jasa, perawatan barang rampasan, barang sitaan yang dititipkan di Rupbasan, pelaksanaan tugas pada Balai Pemasyarakat dalam hal pembuatan penelitian kemasyarakatan dan bimbingan klien, himbau A. Yuspahruddin.

Dalam arahannya A. Yuspahruddin juga menyampaikan beberapa contoh kasus pungli yang melibatkan pejabat atau petugas pemasyarakatan yang diperiksa BNN atau KPK, oleh karena itu Dirkamtib meminta jajaran pemasyarakatan Aceh untuk melaksanakan Perintah Dirjenpas antara lain cegah dan hentikan Korupsi, Pungli, pelajari kembali seluruh peraturan perundang-undangan terutama terkait tugas dan fungsi, laksanakan SOP dengan sebaik-baiknya, ujar Direktur Kamtib.

Disela-sela sesi tanya jawab Direktur Kemanan dan Ketertiban tersebut memaparkan beberapa langkah yang harus dilaksanakan ditubuh pemasyarakatan, antara lain Komitmen bersama untuk melaksanakan peraturan/SOP dengan sebaik-baiknya, melaksanakan rencanakan kegiatan berdasarkan RKAKL, libatkan seluruh SDM yang ada dalam pelaksanaan tugas, lakukan monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan dalam layanan pemasyarakatan tanpa gratifikasi dan korupsi, Berikan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman), minta A Yuspahruddin diakhir arahannya.
( H A Muthallib )