BNNP Jateng Tembak Mati Anggota ‘Geng Solo’ Pengedar 2,1 Kg Sabu

oleh -118.579 views

Semarang | Realitas – Seorang pengedar narkoba ditembak mati petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Pengedar bernama Iman Yoga Prakosa alias Farhan (26) itu merupakan anggota sindikat di Solo.

Awalnya, petugas menangkap tersangka bernama Ribut Haryono (20) hari Kamis (1/11/2018) kemarin di Terminal Mangkang, Semarang.

Ribut yang hendak ke Solo dari Jakarta menggunakan bus itu membawa sabu 2,1 kg.

“Dari penggeledahan RH disita barang bukti 3 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,175 gram, 1 handphone, 1 tas warna biru,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Mohammad Nur, di kantornya, Jalan Madukoro Semarang, Jumat (2/11/2018).

Dari penyelidikan, Ribut di Jakarta bersama Iman alias Farhan untuk ambil sabu di Mangga Dua Square.

Setelah itu Farhan menyuruh Ribut pulang lebih dulu ke Solo menggunakan bus.

“Tim BNNP Jateng melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi bahwa Farhan pulang ke Solo menggunakan pesawat,” tandas Nur.

Petugas kemudian menangkap Farhan yang turun di Bandara Adi Soemarmo, Solo.

Setelah ditangkap, Farhan diminta menunjukkan gudang narkoba di daerah Grogol, Solo Baru, Sukoharjo. Saat itulah Farhan melawan dan mencoba kabur.

“Tersangka mencoba kabur dan melawan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian tubuhnya oleh petugas setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan 3 kali,” jelasnya.

Farhan tewas dan jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit dan diserahkan ke pihak keluarga.

Dari penelusuran, ternyata Farhan merupakan residivis kasus narkoba dan merupakan sindikat di Solo.

“Jaringan ini rutin mendatangkan narkotika jenis sabu 2 sampai 3 kilogram dalam sebulan dari Jakarta maupun Surabaya dengan cakupan peredaran di wilayab Solo Raya,” jelas Nur.

Selain sindikat tersebut, BNNP Jateng juga membekuk pengedar narkoba bernama Bondan Tri Ardiyanto (34) di Jebres, Solo.

Ia ditangkap usai mengambil sabu 5 gram di Jalan Irian Tegalharjo, Solo.

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 subsidair Pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya. (dc/iqbal)