Polres Aceh Selatan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Irigasi

oleh -189.579 views
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST didampingi Kasat Reskrem Polres, Iptu Irwansyah, SE sedang memberikan keterangan Pers kepada sejumlah wartawan.

Tapaktuan I Realitas – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi Lawe Sawah II/Porang, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

Bersumber dana tersebut anggaran tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp 1,7 Milyar lebih. Pekerjaan itu disinyalir menyimpang dari bistek.

Sementara ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres Aceh Selatan tersebut diantaranya, Kontraktor Pelaksana CV. Puri Indah berinisial RCH, Konsultan Pengawas CV Edition Design Ornamen berinisial AF serta YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST dalam konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres, Senin (15/10/2018) menjelaskan, dugaan tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi Lawe Sawah II/Porang, Kecamatan Kluet Timur dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 tiga tahun lalu.

“Proyek yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Aceh Selatan itu dilaksanakan oleh CV Puri Indah dengan nilai kontrak pekerjaan Rp 1.773.487.000,” jelas Kapolres yang pada saat itu turut didampingi Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah SE, KBO Reskrim Aiptu Marwazi Lubis SH, Kanit Idik III Tipikor Bripka Hendra Sasmita.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Dilanjutkan Kapolres, menindak lanjuti laporan masyarakat, Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Aceh Selatan sudah melakukan proses penyelidikan meminta dan mempelajari dukumen-dokumen terkait dengan pekerjaan tersebut dan juga telah meminta keterangan terhadap pihak pihak terkait.

Proses penyelidikan tersebut ditemukan penyimpangan terhadap pekerjaan dilapangan, kemudian berdasarkan gelar perkara, terhadap perkara tersebut ditingkatkan ketahap penyelidikan sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP – A/39/IX/2018/Polda Aceh/Res Asel/Reskrim tanggal 17 September 2018, tutur ungkap AKBP Dedy Sadsono.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan meliputi pemeriksaan saksi saksi, pemeriksaan lapangan bersama pihak terkait dan juga telah dilakukan gelar perkara bersama dengan tim ahli dan pihak Auditor BPKP dengan spesifikasi teknis, Bestek (gambar kerja) dan kontrak pekerjaan yang berdampak terjadinya kerugian negara.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

“Untuk selanjutnya Unit III Tipikor Sar Reskrim Polres Aceh Selatan akan berkoordinasi dengan pihak Auditor BPKP Perwakilan Aceh menyangkut dengan jumlah kerugian keuangan Negara dan melengkapi barang bukti lainnya dan menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya Dedy Sadsono.

Akibat dari pekerjaan tersebut, ditemuai kerugian yang timbul akibat perbuatan ketiga tersangka, Kapolres Aceh Selatan mengaku estimasi kerugian sesuai hitungan sementara Rp 800 juta.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Kapolres.

Ditanyai mengenai ancaman hukumannya, Kapolres menjelaskan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.(Mr.Zulmas)