Polisi Berhasil Tangkap Pria Yang Rusak Kantor NU Dan Gereja

oleh -117.579 views

Magelang | Realitas – Pelaku perusakan kantor Nahdliyin Center di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Magelang.

Pelaku berinisial NA (44) merupakan warga Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo menuturkan, NA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak diringkus, Sabtu (27/10/2018) petang.

“Tersangka kami tangkap saat dia dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Salam, Sabtu petang,” kata Hari, dalam keterangan pers di Mapolres Magelang, Minggu (28/10/2018).

Menurut Hari, penangkapan terhadap NA dilakukan setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkata (TKP), keterangan saksi, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).

Setelah diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan perusakan itu dengan cara melempar batu ke arah kantor Nahdliyin Center dan mengenai kaca pintu, pada Jumat (26/10/2018) pagi.

“NA melakukan perbuatan tersebut seorang diri, dengan cara melempar batu, dan mengendarai sepeda motor,” imbuh Hari.

NA yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual madu dan buku agama itu mengakui perbuatan tersebut sebagai reaksi atas dugaan pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

“Jadi, tersangka ini merasa marah dengan pembakaran bendera di Garut beberapa waktu lalu.

Dia banyak membaca informasi dan perkembangan berita tersebut dari media sosial,” papar Hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam diketahui ternyata NA juga melakukan perusakan di 2 gereja dan sekolah Kristen di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (27/10/2018) dini hari.

Bahkan, pria itu juga melempari batu gedung kantor DPC PDI Perjuangan di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, di hari yang sama.

“Kami amankan barang bukti antara lain sepeda motor, bongkahan batu, pecahan kaca, jaket, helm, celana,” beber Hari.

Hari menyatakan, setelah dilakukan pendalaman, tersangka tidak berafiliasi dengan ormas atau kelompok agama tertentu di Magelang.

“Dia bergerak sendiri, secara individu,” ujar dia”.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 410 KUHP tentang Perusakan Gedung, subsider Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Ancaman hukuman untuk Pasal 410 KUHP 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 406 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

Untuk diketahui, Kantor Nahdliyin Center di Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, tiba-tiba dilempari batu oleh orang tidak dikenal pada Jumat (26/10/2018) pagi.

Lemparan batu pelaku mengenai kaca pintu hingga pecah.

Kemudian pada Sabtu (27/10/2018) dini, pelemparan batu terjadi di SMK Pangudi Luhur Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan. 

Pelemparan menyasar kaca jendela ruang praktik siswa hingga pecah.

Kemudian, pelemparan batu berlanjut ke Gereja Kristi Tyas Dalem Mandungan Desa Bringin, Kecamatan Srumbung.

Akibatnya 2 kaca jendela pecah.

Tidak berselang lama kejadian serupa menimpa Gereja Santo Antonius di Jalan Kartini Kecamatan Muntilan dan di Kantor DPC PDI Perjuangan Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan.

Tidak ada korban jiwa maupun luka pada rentetan peristiwa itu, namuan mengakibatkan kerugian material hingga jutaan rupiah. (kps/iqbal)