5 dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Segera Disidang

oleh -114.579 views

Jakarta | Realitas – KPK mengatakan 5 tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 segera disidang.

Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Hari ini, Jumat 26 Oktober 2018 penyidikan terhadap 5 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara telah selesai, sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).

Berikut 5 tersangka yang segera disidang:
1. Rijal Sirait,
2. Fadly Nurzal,
3. Rooslynda Marpaung,
4. Rinawati Sianturi
5. Tiaisah Ritonga.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Sementara itu, para tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. KPK juga mengingatkan tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban, yang telah masuk DPO, segera menyerahkan diri ke KPK.

“KPK juga mengingatkan pada Ferry Suando Tanuray Kaban, Anggota DPRD Provinsi Sumut tahun 2009 sampai dengan 2014 yang telah kami masukan dalam DPO untuk segera menyerahkan diri pada KPK.

Tidak ada gunanya melarikan diri dari proses hukum.

Lebih baik hadapi dan berikan pembelaan secara tepat jika memang ada yang menjadi keberatan yang bersangkutan,” ujar Febri.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (dc/iqbal)