Polres Lamongan Amankan Oknum LSM dan Wartawan, Terbukti Lakukan Pemerasan

oleh -175.579 views

Lamongan | Realitas – Polisi mengamankan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memeras warga.

Selain mengamankan 2 anggota LSM, polisi juga mengamankan oknum yang mengaku berprofesi sebagai wartawan yang bekerjasama dengan anggota LSM ini.

Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama mengatakan beberapa waktu lalu korban yang bernama Muntawi, warga Desa Drajad, Kecamatan Paciran didatangi oleh empat orang yang mengaku sebagai anggota LSM dan wartawan.

Keempat orang tersebut adalah Kasmad (53), warga Desa German, Kecamatan Sugio; Sholeh (35), warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk; Isman (33), warga Desa Tanahlandean, Kecamatan Balongpanggang, Gresik dan Danu (25), warga Desa Datinawong, Kecamatan Babat.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Mereka berempat bermaksud menanyakan persoalan bantuan bibit sapi dengan harga per ekor Rp 20 juta.

Para pelaku, kata Kompol Imara, mengaku sudah pernah berkirim surat dan berkata kalau ada indikasi korupsi dalam pengadaan bibit sapi yang dilakukan oleh korban.

“Saat itu, para tersangka ini mengancam kalau tidak ada datanya, maka kasusnya akan dilaporkan ke kejaksaan, dan tersangka memaksa meminta uang damai sebesar Rp 5 juta agar tidak dilaporkan ke kejaksaan.

Tetapi korban hanya sanggup membayar Rp. 4 juta,” kata Kompol Imara kepada wartawan, Senin (24/9/2018).

Merasa ketakutan, lanjut Kompol Imara, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke polisi.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Berbekal laporan korban, kata Kompol Imara, tim Joko Tingkir Polres Lamongan kemudian berusaha mencari keempat pelaku.

“Ke empat pelaku ini selain mengaku sebagai LSM juga mengaku sebagai wartawan,” jelas Kompol Imara.

Lebih jauh, Kompol Imara mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan selembar surat pengaduan, 4 buah ID card, 4 buah handphone dan satu bendel kuitansi.

“Kami akan menjerat para pelaku ini dengan Pasal 378 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun,” kata Kompol Imara yang mengaku akan mengusut tuntas kasus ini. ( H A Muthallib)