Dua Napi Lapas Sragen Kendalikan Perederan Narkoba

oleh -118.579 views

Semarang I Realitas – Dua Napi Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Sragen.

“Narapidana Lapas Sragen yang kami amankan karena diduga sebagai pengendali peredaran sabu di Surakarta dan sekitarnya ini bernama Ari (30), warga Karanggede, Kabupaten Boyolali,” kata Brigjen Pol Muhammad Nur saat gelar perkara di kantor BNNP Jateng, Semarang, Rabu.

Tersangka Ari diketahui merupakan napi kasus narkoba yang sedang menjalani vonis enam tahun penjara setelah ditangkap oleh Polres Boyolali pada 2016 dalam kasus yang sama.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran sabu yang dikendalikan napi Lapas Sragen ini bermula dari penangkapan tersangka KK (34) oleh Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jateng pada Minggu (5/8) di Kota Surakarta.

Dari pengembangan penangkapan tersangka KK, BNN Provinsi Jateng menangkap tersangka DW (28), HL (27), AD (31), YG (30), RA (23), dan CHY (40).

“Total ada delapan tersangka yang kami amankan dalam pengungkapan kasus peredaran sabu, dua diantaranya merupakan napi Lapas Sragen,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan BNN Provinsi Jateng dari para tersangka antara lain, paket sabu dalam berbagai ukuran, 110 butir pil Inex, delapan telepon seluler, timbangan digital, empat unit sepeda motor, dan kartu ATM.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

“Kami terus mengembangkan penyidikan kasus peredaran sabu ini sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya,(ant/ade).