Aceh Timur | Realitas – Sejumlah karyawan yang di pecat oleh RS Graha Bunda Mengadu ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur.
Laporan pengaduan tersebut di terima langsung oleh ketua Perwakilan Indra Kusmeran beberapa waktu lalu.
Indra menjelaskan, pemutusan hubungan kerja terhadap 36 karyawan tersebut karena tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
“Mereka di berhentikan karna menurut pihak Rumah sakit tidak memiliki STR, Makanya mereka di berhentikan” Jelas Indra kepada Media (21/8/2018).
Dari ke 36 tersebut yang sudah menyerahkan kuasa kepada YARA 28 orang untuk dapat di lakukan upaya hukum terhadap nasip yang harus mereka terima.
“Sekarang yang sudah menyerahkan kuasa kepada kita 28 orang, dan meminta agar hak mereka di penuhi oleh pihak RS sebagaimana UU Ketenaga Kerjaan” Tambahnya.
Indra juga menjelaskan, persoalan pemecatan tersebut sudah membuat pengaduan ke Dinas ketenagakerjaan, yang pasalnya pihak Rumah Sakit tidak mempunyai itikat baik untuk merespon permasalahan tersebut.
“Kita sudah pernah menyurati pihak Rumah Sakit untuk dapat di selesaikan secara aturan, namun pihak Rumah Sakit sepertinya tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikannya makanya kita berinisiatif untuk melaporkan kasus ini kepada Dinas Tenaga kerja agar dapat di selesaiakan secara baik” tambahnya.
Atas kasus yang menimpa Mantan Karyawan RS Ghara Bunda Indra mengharap supaya kasus serupa tidak terulang lagi dan meminta pihak-pihak yang berkepentingan dalam kasus ini serius untuk memperjuangkan hak-hak karyawan sebagaimana yang di atur dalam UU.
“Kita mengharap, pihak-pihak terkait serius dalam menangani perkara ini, karena nasib mereka sangat di tentukan oleh pemangku kebijakan untuk terpenuhi hak-hak buruh, dan kita juga mengharap agar pihak Rumah Sakit keoperatif untuk menyelesaikan masalah yang timbul atas pemecatan tersebut” Harapnya. (iqbal)