Tangerang | Realitas – Sebanyak 575 kantong plastik berisi minuman keras (Miras) jenis ciu diamankan petugas Polsek Rajeg, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (25/8/2018) malam.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menjelaskan, petugas mengamankan 575 kantong plastik miras jenis ciu dari satu rumah di Kampung Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Identitas penjual berinisial DN, umur 20 tahun,” ujar Kombes Pol Sabilul, Minggu (26/8/2018).
Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DN menjual miras jenis ciu di rumahnya.
Lalu, berdasarkan laporan dari warga, petugas mendatangi rumah DN.
Setelah menunjukkan surat perintah, kata Kapolresta Tangerang, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
“Awalnya yang bersangkutan sempat mengelak.
Namun saat digeledah dan ditemukan ciu, miras itu pun kami amankan,” ucap Kombes Pol Sabilul.
Kombes Pol Sabilul menambahkan, petugas melakukan pendataan serta memintai keterangan dari DN.
Selain itu, DN diberi pembinaan, peringatan, dan pengawasan.
“Serah terima barang bukti dilengkapi dengan berita acara yang dan ditandatangani oleh para penjual,” kata Kombes Pol Sabilul. ( H A Muthallib)