Polres Bogor Tangkap Tujuh Pelaku Curanmor Sudah Beraksi di 25 TKP

oleh -286.579 views

Bogor I Realitas – Tujuh bandit tak berkutik saat petugas Polres Bogor menangkap mereka, para pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sudah beraksi di 25 TKP ini menjadi daftar incaran polisi unit Reskrim, karena aksi mereka sudah meresahkan.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini diburu atas dasar beberapa laporan masyarakat.

Di antaranya LP/B/199/VII/2018/RES BGR/SEK CJR, tanggal 15 Juli 2018 dengan pelapor atas nama H. Mansur.

Lalu, LP/A/690/VII/2018/JBR/ Res Bgr, tanggal 01 Agustus 2018 dan LP/B/696/VIII/2018/JBR/ Res Bgr, tanggal 01 Agustus 2018.

“Dasar LP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan Pertolongan Jahat dalam Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun ini, menjadi dasar Reskrim melakukan pengejaran hingga berlangsung penangkapan,”pungkas AKBP Dicky, Selasa (7/8/2018).

Menurut AKBP Dicky para pelaku beraksi di Cigombong dan Cibinong Kabupaten Bogor, dalam kurun waktu sejak Juli 2018 hingga aksi terakhir mencuri motor H Mansur,“Sebelum ditangkap, mereka menggasak motor Pak Mansyur dan Pak Rohmat, ini di dua TKP berbeda, mereka ini spesialis,” kata AKBP Dicky.

BACA JUGA :   Komisi III DPR RI Prihatinkan Kasus Pengancaman Wartawan Di Bireuen

AKBP Dicky menuturkan dari tujuh tersangka yang ditangkap, lima tersangka diancam Pasal 363 KUHP dan dua tersangka lain diancam dengan Pasal 480 KUHP.

“Tersangka AW (39), M (27), MF (21), MK (14), dan I (18) diancam pasal 363 KUHP, sedangkan JRS (34), dan RS (34), diancam pasal 480 KUHP, kelompok ini ada yang berasal dari Ciamis, Bojonggede dan Bogor,”ungkap Kapolres.

Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa,11 motor yang merupakan hasil kejahatan, 3 buah obeng, 2 buah BPKB6 buah kunci kontak, 1 buah sock dan 4 Handphone.

AKBP Dicky menjelaskan, terjadinya pencurian di TKP (Temat Kejadian Perkara) di Cigombong pada Kamis tanggal 12 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, di Kampung Citiis, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, dinulai dari survei tersangka AW dan M.

“Awal mula kejadian, pelaku terlebih dahulu melakukan survey lokasi untuk menentukan target sepeda motor, setelah menemukan target motor yang akan dicuri, pelaku AW sebagai pemetik melancarkan aksinya sementara M mengawasi keadaan sekitar,” ujar AKBP Dicky.

BACA JUGA :   Anggota Polri Tewas, Diduga Dianiaya OTK

Tersangka AW bersama dengan M menggasak motor korban, dengan cara merusak rumah kontak kunci menggunakan kunci T.

“Ada beberapa wilayah yang sudah menjadi target pelaku antara lain di daerah Caringin dan Cijeruk, berdasarkan hasil penyidikan, bahwa pelaku AW sudah melakukan pencurian sebanyak 25 kali, modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor pada malam hari,” tandas AKBP Dicky.

Sementara Tempat Kejadian Perkara Cibinong pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 Wib di Parkiran MCD Cibinong, tersangka AY dan Tersangka JR  tertangkap akan menjual sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Maroon dengan Nopol: F 2932 YF milik saksi MA yang hilang pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018.

“Setelah itu kami kembangkan dan mengarah ke pelaku lainnya yaitu tersangka BYI dan tersangka RY, dua tersangka ini kami ancam dengan Pasal 480 KUHP,”tutup AKBP Dicky.(M.Nazar)