Sumatera Utara | Realitas – Dua dari empat pelaku sindikat pencurian lembu di Nagori Bandar Masilam II Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Senin (06/08/2018) berhasil dibekuk Jajaran Polsek Perdagangan.
Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial AR (34) warga Simpang Kulon,huta I Bandar masilam, dan MY (20) huta II Bandar Masilam.
Sedangkan dua tersangka yang berstatus DPO yakni PG (42) dan DI.
Keduanya merupakan warga Serdang Bedagai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kasus pencurian ini terjadi saat Minggu pada tanggal15 juli 2018, mereka beraksi di kandang lembu milik Nasib Saputra (53) warga huta III bandar Masilam.
Saat itu korban hendak memberikan rumput pada peliharaannya di belakang rumah..
“Namun korban melihat bahwa satu ekor lembu miliknya sudah tidak ada lagi dikandangnya, sehingga korban bersama warga yang lain berusaha mencari melakukan pengejaran dan berhasil menghadang 1 unit mobi pick up Grand Max yang membawa lembu tersebut di Sei Bamban.
Namun sopir dan temannya berhasil kabur,” ucap Kaposek Perdagangan AKP Daniel A Tambunan SH.SIK, Selasa (7/8/2018).
Dari informasi yang didapat petugas polsek perdagangan berhasil mengungkap dua otak pelaku pencuri tersebut sementara dua lagi masih DPO,dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor lembu betin,satu unit mobil pick up Grand Max warna hitam BK8061 VV, satu lembar STNK Mobil BK 8061 VV dengan NO Rangka MHKP 3CA1JGK119837 dan NO Mesin3SZDFX7007.
“saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut ,”sebut AKP Daniel A Tambunan SH.SIK. (trb/iqbal)