Polisi Langkat Ringkus Bandar Narkotika Pangkalan Susu

oleh -108.579 views

Sumatera Utara | Realitas – Aparat Kepolisian Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus bandar narkotika Pangkalan Susu, yang selama ini sudah menjadi target aparat, dari tangan tersangka ini ditemukan barang bukti sabu-sabu.

Tersangka yang diringkus polisi itu berinitial MS alias Kona (42) warga Jalan Pinus Lingkungan V Kelutahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, ujar Kepela Kepolisian Pangkalan Susu AKP Selamet Riyadi, di Pangkalan Susu, Sabtu (18/08/2018).

Tersangka MS ini bukan warga Pangkalan Susu, dimana sebelumnya juga warga sudah menginformasikan keberadaannya saat berada di Dusun I Kurnias Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu, lalu petugas meluncur kesana.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Dari penangkapan terhadap tersangka MS ini ditemukan barang bukti sabu-sabu satu bungkus plastik ukuran sedang, 20 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu-sabu, sekop sabu dan dompet warna hitam, katanya.

“Keberadaan tersangka yang berada ditempat kejadian perkara langsung ditindaklanjuti oleh tiga petugas polisi Pangkalan Susu yaitu Bripka S Sebayang, Bripka H D Sipayung dan Brigadir G Manurung,” sambungnya.

Dimana saat itu tersangka sedang berad dibelakang rumah salh satu warga untuk melakukan transaksidan petugas pun lalu meringkusnya.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Dimana saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dompet warna hitam disamping tempat duduk tersangka.

“Petugas menyuruh tersangka untuk membuka dompet warna hitam tersebut, maka ditemukanlah berbagai barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Saat diperiksa secara intensif tersangka MS ini mengakui keseluruhan sabu-sabu itu adalah miliknya untuk diedarkan di wilayah Pangkalan Susu.

Atas pristiwa itu tersangka dijerat penyidik polisi dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penajara selama lima tahun. (trb/iqbal)