Aceh Timur Lakukan Evaluasi Pemantapan PATEN

oleh -108.579 views
Teks Foto : Drs. Faisal, M. AP Kabag Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur saat menggelar penyelenggaraan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) Tahun 2018 di Kabupaten Aceh Timur. Foto (Ist)

Aceh Timur I Realitas – Untuk mengetahui perkembangan dan upaya tindak lanjut penyelenggaraan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) Tahun 2018 di Kabupaten Aceh Timur, dan dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan layanan berkualitas secara efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Aceh Timur melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pemantapan Penerapan Pelayanan Terpadu (PATEN) pada Rabu 25 Juli 2018, di Aula Kantor Camat Kecamatan Idi Rayeuk.

Drs. Faisal, M. AP Kabag Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa salah satu upaya pemerintah guna mewujudkan Kecamatan yang mumpuni dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan telah ditetapkan pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

Katanya, dengan harapan kebijakan ini mampu memberikan penguatan terhadap akselerasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, optimalisasi peran Kecamatan dalam membangun akses dan meningkatkan mutu pelayanan, sehingga pelayanan menjadi cepat, mudah, terjangkau, profesional sehingga mendorong terwujudnya Kecamatan sebagai pusat pelayanan, dan simpul,” jelas Drs. Faisal.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Disampaikan, bahwa kebijakan yang telah ditetapkan adalah Surat Keputusan Bupati Aceh Timur tentang penetapan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Aceh Timur kepada Camat se-Kabupaten Aceh Timur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan aspek jenis pelimpahan kewenangan terdiri atas perizinan, Rekomendasi, Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Fasilitasi, Penetapan dan Penyelenggaraan dengan harapan agar perangkat daerah betul-betul komit untuk memberikan dukungan yang paripurna terhadap Kecamatan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Sinergitas, “ujar Drs. Faisal.

Oleh karena itu melalui kegiatan ini meminta kepada para Camat agar memanfaatkan momen pertemuan ini untuk menyelesaikan dan membahas masalah-masalah terkait pelaksanaan PATEN di Kecamatan maupun pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kecamatan serta membicarakan hal-hal lain yang terkait penguatan Kecamatan melalui peningkatan peran, tugas dan fungsi Kecamatan agar dapat diperoleh pemahaman bersama dan mencapai yang terbaik untuk daerah Kabupaten Aceh Timur yang kita cintai ini,” demikian pungkas Drs. Faisal, M. AP.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Dalam penyelenggaraan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) Tahun 2018 turut menghadiri pemateri diantaranya, M. Faisal, SE dari dinas , Abdul Hamid, SP mantan kepala dinas pertanyaan Aceh Timur, Drs. Amiruddin, NN, SH, Kadis penataan sipil dan M. Adami, SE mantan kabag pemerintahan Aceh Timur serta Dr. Mai un, SE, Ak, M. Si Kepala DPMG Aceh Timur. (Hasbi abubakar)