Polisi Bongkar Lapak Judi Dadu Di Lhokseumawe

oleh -118.579 views

Lhokseumawe | Realitas – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, S.H. bekuk 3 tersangka pelaku tindak pidana perjudian atau maisir jenis dadu di Pasar Ikan Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Senin 11 Juni 2018 sekira 13.30 WIB

Tersangka yang ditangkap yakni HA (48 tahun) dan TN (44 tahun) warga Muara dua dan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Selain itu juga diamankan SI (35 tahun) Tani juga Kepala Dusun Meurandeh warga Desa Kumbang Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SE menyebutkan, mereka yang ditangkap yakni HA (48) berperan sebagai bandar, TN (44) dan SI (35) berperan sebagai pemain judi, para tersangka melanggar pasal 18, 19, 20 Qanun Provinsi Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Penangkapan para tersangka judi berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai lapak judi dadu, sehingga laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pengepungan lokasi judi tersebut.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

“Saat kami lakukan penggerebekan, didapati sejumlah orang sedang bermain dan menonton judi dadu.

Beberapa orang sempat melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara, ”jelasnya, saat press release di Mapolres Lhokseumawe, senin (11/06/2018) pagi.

Dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan uang sebanyak 1.538.000 rupiah, 1 set kartu domino, 3 buah dadu warna putih, 6 buah piring utk wadah dadu, 7 buah mangkuk utk pengocok dadu dan 1 buah dompet,”pungkasnya. (trb/iqbal)