YARA Aceh Mengingatkan Humas PTPN I Jangan Sampaikan berita Bohong.

oleh -164.579 views

Langsa I Realitas – Yayaysan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengingatkan kepada humas PTPN I Langsa Yantri Bakti Putra SE MM, jangan lagi sampaikan berita bohong lepasan publik.

Apa yang disampaikan oleh KasubBag Humas itu kepada sejumlah media adalah kabar bohong dan tidak masuk akal karena buktinya ada dipecat tenaga panen di PTPN1 Langsa, buktinya korban mendatangi kantor Media Realitas Senin sore (11/6/2018).

Sebelum berbicara seharusnya KasubBag Humas herus melihat bukti bukti jangan sampai asal ngomong di Media menbenarkan diri.

Kita sudah hubungi beberapa orang korban pemecatan dan akan kita gugat nanti usai lebaran yang tinggal beberapa hari lagi, ujar Direktur PPID YARA Aceh (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Muhammad Zubir SH, Kamis (14/6/2018).

Semua fakta lapangan sudah kita dapatkan dan korban sudah tidak bekerja semenjak tanggal (1/6/2018) bagaimana KasubBag Humas mengatakan tidak ada pemecatan tenaga panen menjelang lebaran Idul Fitri itu kan berita bohong, kita punya bukti bukan asal bunyi, datang kekantor Media Realitas dan Kantor YARA kota Langsa untuk mohon bantuan hukum, ujar Zubir.

Menajemen PTPN I Langsa sudah cukup lah bohong dengan masyarakat sekitar, ujarnya lagi.

Kita sangat mengetahui saat ini PTPN I Langsa, belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), baik kebun di Wilayah Kota Langsa, maupun di Aceh Timur.

Dan Kasus ini sudah pernah ditangani pihak Polda Aceh, YARA akan mempertanyakan kasus ini ke Polda Aceh sejauh mana sudah dengan IUP PTPN Langsa, usai lebaran ini akan kami pertanyakan ke Polda Aceh, ujar Zubir yang juga tokoh Aceh Timur.

Sebelumnya diberitakan Media ini Rabu (13/6/2018) Buruh Lokal Jadi Korban Arogansi Pejabat PTPN I Langsa, Yantri KasubBag Humas PTPN I Pembohongan Publik.

Ratusan Buruh Harian Lepas (BHL) di beberapa Avdeling perkebunan PTPN I (Persero) Aceh, yang telah dipecat secara sepihak tanpa tenggang rasa, dikabarkan merupakan korban dari sikap arogansi Para pejabat PTPN I Langsa.

“Ini tindakan arogan para Oknum di PTPN I Langsa yang mengelola Perkebunan Milik Negara mirip seperti gaya Penjajah Belanda.

Kita minta Pemerintah Daerah segera melakukan intervensi guna menyelamatkan buruh lokal yang telah dipecat secara sewenang-wenang.

Apalagi, warga lokal ini sudah bertahun-tahun bekerja sebagai buruh perusahaan tersebut, ujar Ketua TOPAN RI (HC:Hak Cipta) Kota Langsa Chaidir Hasballah SE, Rabu sore (13/6/2018).

Dikatakannya, sesuai peraturan Perundang-Undang Republik Indonesia khususnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) beserta peraturan pelaksanaannya, PTPN I Langsa Aceh dinilai telah melanggar hukum dengan melakukan pemecatan sepihak terhadap buruh harian lepas yang telah bekerja dalam rentang waktu selama bertahun-tahun.

Menurut Chaidir Hasballah, berdasarkan laporan dari kalangan internal Perusahaan itu, sejak Direktur Utama (Dirut) PTPN I Aceh dijabat oleh Uri Mulyari yang merupakan “orang luar” Aceh, sikap arogansi terhadap karyawan perusahaan makin tidak terkendali.

Selain itu, kearifan lokal yang selama ini di junjung tinggi oleh masyarakat Aceh, nyaris diabaikan oleh Uri Mulyari melalui sikap arogansinya.

Buktinya, menjelang lebaran 1439 H, jangankan memberi mereka THR, ratusan Buruh Harian Lepas perusahaan tersebut malah “tega” di pecat secara sepihak dengan alasan efesiensi atau alasan pembenar lainnya.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

“Boleh saja para buruh di pecat tapi hak-hak mereka (buruh) sesuai peraturan perundang-undangan jangan dimanipulasi,” ujar Chaidir.

Karena itu, Chaidir berharap agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dimana area Perkebunan PTPN I Aceh berada, untuk melakukan intervensi atas tindakan sewenang-wenang yang berbau arogansi Dirut PTPN I Aceh tersebut, guna menyelamatkan warga lokal yang telah lama menjadi buruh Perusahaan BUMN itu.

“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus memanggil Dirut PTPN I Aceh untuk mendapatkan mengklarifikasi atas persoalan ini,” demikian Chaidir Hasballah.

Chaidir meminta kepada Yantri Bakti Putra, SE MM, jangan bohongin dengan rakyat kecil, bagaimana tidak ada peran pekerja pemanen tidak dikeluarkan kita sudah temui mereka jadi anda sebagai humas berbicara jujur jangan membuat pernyataan asal bunyi.

Apa yang anda bicarakan di Media itu bohong tidak sesuai dengan fakta lapangan coba Pak Yantri cek kelapangan di Kebun Baru dan Kebun Lama atau beberapa kebun lainnya apakah ada atau tidak, kami sebagai LSM akan mendampingi mereka nanti akan tempuh jalur hukum, ujar Chaidir lagi.

Sementara itu, Manajemen PTP Nusantara I melalui Humas, Protokoler & Portal BUMN Yantri Bakti Putra, melalui pres relisnya, Rabu (13/6/2018), menjelaskan tidak Benar Ratusan Karyawan KHL Panen PTPN I jelang Idul Fitri Dipecat, hal ini hanya miss komunikasi saja, ujarnya

Menurut Yantri, mereka tidak diberhentikan hanya dialihkan sementara pekerjaannya yang biasanya sebagai tenaga KHL Panen menjadi KHL Pemeliharaan, Memupuk dan lain-lain.

Yantri juga menjelaskan sehubungan dengan penurunan produksi TBS beberapa bulan terakhir dan juga kemarau yang sangat berpengaruh terhadap kematangan TBS di pokok, dalam rangka peningkatan mutu TBS yang dipanen, maka manajemen memandang perlu untuk melakukan penataan kembali dan rasionalisasi penggunaan tenaga kerja dilapangan terutama tenaga panen dan pemeliharaan tanaman, sebut Yantri BP.

Salah satunya adalah dengan melakukan perubahan sistem dan kavel panen dari 6/7 menjadi 8/10, dengan diberlakukannya sistem baru ini, maka dibeberapa kebun terjadi kelebihan tenaga panen, atas kelebihan tenaga pemanen tersebut, manajemen perusahaan tidak melakukan pemberhentian/pemecatan, tetapi difungsikan ke pos-pos pekerjaan lain seperti tunasan, pemeliharaan dan pemupukan hal ini sudah dilaksanakan sejak bulan Juni.

Kondisi ini juga akan di evaluasi dan ditinjau kembali sesuai dengan produktivitas TBS dilapangan.

Pada saat panen puncak dimungkinkan tenaga tersebut dipekerjakan kembali sebagai tenaga pemanen dilapangan.

Pengalihan tenaga kerja itu sifatnya sementara dan merupakan program dari penataan tenaga kerja panen yang berlebih.

Sementara itu, klarifikasi yang disampaikan Humas PTPN I Aceh itu, dianggap sebagai upaya pembohongan publik dan bertolak belakang dengan fakta yang ada.

Beberapa orang Buruh Harian Lepas PTPN I Langsa yang bekerja telah dikeluarkan, mendatangi kantor Media Realitas (11/6/2018) menyebutkan selama ini mereka telah bekerja secara maksimal di PTPN I Aceh sebagai buruh harian lepas, sudah bekerja hampir 3-6 tahun.

Bahkan kerja para buruh ini diantaranya sebagai pemanen, merupakan pekerjaan penting sebagai ujung tombak produksi Perusahaan Milik Negara ini.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Namun menjelang lebaran idul Fitri 1439 H, mereka dikeluarkan begitu saja tanpa ada kompensasi apapun.

“Kami sekarang menganggur dan tidak ada penempatan di pos lain sebagaimana disebutkan manajemen PTPN I, ujar sejumlah Buruh yang mendatangi kantor Media Realitas di Langsa.

Padahal kami berharap bisa terus bekerja terutama untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan menjelang lebaran ,” kata para buruh yang minta tidak disebutkan namanya.

Karenanya, para buruh harian lepas yang telah dipecat itu, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan secara hukum terhadap manajemen PTPN I Aceh.

“Apapun yang dikatakan oleh Humas PTPN I Aceh itu bertolak belakang dengan fakta yang ada.

Sekarang kami sudah mempersiapkan dokumen agar persoalan ini masuk ke ranah hukum, ujar sejumlah buruh yang dikeluarkan dari pekerjaan pemanen.

Media Realitas Kamis (14/6/2018) menerima bantahan dari Dari
Manajemen PTPN I Tidak Benar Memberhentikan KHL Panen

Langsa, 12 Juni 2018

Terkat pemberitaan di Media Online,
Mediarealitas.com dan Afnews .co.id
Tanggal 11 Juni 2018 Ratusan Buruh KHL
Panen di PTPN I Langsa di Pecat menjelang
Hari Raya Idul Fitri Tanpa Tenggang Rasa
Dalam hal ini Manajemen PTPN I melalui Humas, Protokoler & Portal BUMN (Yantri Bakti Putra) menjelaskan tidak benar ratusan karyawan KHL Panen PTPN I jelang Idul Fitri Dipecat, hal ini hanya miskomunikasi saja, ungkap Yantri Bakti Putra, sebenarnya mereka tidak diberhentikan hanya dialihkan sementara pekerjaannya yang biasanya mereka sebagai tenaga KHL Panen menjadi KHL Pemeliharaan, Memupuk dan lain-lain.

Yantri juga menjelaskan sehubungan dengan penurunan produksi TBS beberapa bulan terakhir dan juga kemarau yang sangat berpengaruh terhadap kematangan TBS di pokok, dalam rangka peningkatan mutu TBS yang dipanen, maka manajemen memandang perlu untuk melakukan penataan kembali dan rasionalisasi penggunaan tenaga kerja dilapangan terutama tenaga panen dan pemeliharaan tanaman.

Salah satunya adalah dengan melakukan perubahan sistem dan kavel panen dari 6/7 menjadi 8/10, dengan diberlakukannya sistim baru ini, maka dibeberapa kebun terjadi kelebihan tenaga panen, atas kelebihan tenaga pemanen tersebut, manajemen perusahaan tidak melakukan pemberhentian/pemecatan, tetapi difungsikan ke pos-pos pekerjaan lain seperti tunasan, pemeliharaan dan pemupukan hal ini sudah dilaksanakan sejak bulan Juni.

Kondisi ini juga akan di evaluasi dan ditinjau kembali sesuai dengan produktivitas TBS dilapangan, pada saat panen puncak dimungkinkan tenaga tersebut dipekerjakan kembali sebagai tenaga pemanen dilapangan. Pengalihan tenaga kerja itu sifatnya sementara dan merupakan program dari penataan tenaga kerja panen yang berlebih.

Hal ini sudah disampaikan oleh manajemen kebun kepada karyawan dimaksud, agar tidak terjadi salah pengertian/kesalah pahaman.

Pada kesempatan ini kami tegaskan bahwa manajemen PTPN I tidak melakukan pemberhentian tenaga kerja, melainkan proses pengalihan tenaga kerja ke pos pekerjaan lain dalam rangka pemetaan kembali penggunaan tenaga kerja. Pemanen yang berlebih dan diisukan diberhentikan tersebut, masih dipekerjakan di PTPN I pungkas Yantri Bakti Putra (Humas N I).

( H A Muthallib)