Simpan Sabu Lelaki Umur 61 Tahun Diringkus Sat Res Narkoba Polres Langsa

oleh -192.579 views

Langsa – Aceh I Realitas – Sat Res Narkoba Langsa berhasil amankan satu pelaku yang meresahkan masyarakat karena diduga sering dijadikan transaksi Sabu di dalam rumah di Gp.Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota, Minggu (18/03/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,S.Ik saat di konfirmasi Media Realitas membenarkan adanya penangkapan salah satu warga Gp.Alue Beurawe dengan inisial RR (61), Wiraswasta.

Adapun barang bukti (BB) yang di amankan 2 (dua) paket Sabu berat 5 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) sendok Sabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah pirek, 15 (lima belas) plastik tembus pandang untuk pembungkus Sabu, 1 (satu) ikat plastik tembus pandang, 1 (satu) korek mancis, 1 (satu) dompet warna ungu, 1 (satu) dompet warna coklat dan 1 (satu) tas bercorak loreng.

Kasar Res Narkoba AKP Rustam Nawawi menyebutkan, pelaku tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat di seputaran di Gp.Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota dan pelaku juga sudah sering kali melakukan transaksi sabu yang di lakukan di rumahnya.

BACA JUGA :   Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek SPBU

Dari situ Tim Opsnal bergerak dan pada hari Sabtu (17/03/2018) sekira pukul 17.00 WIB pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Langsa, pada saat di amankan pelaku menyimpan sabu tersebut di dalam tas bercorak loreng yang berada dalam kamar rumahnya.

BACA JUGA :   Oknum Pegawai BSI Ditangkap, YARA Langsa Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kapolres Aceh Timur

Pada saat di lakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Narkoba pelaku mengakui bahwa ianya mendapatkan sabu tersebut dari F yang saat ini (DPO).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan Barang Bukti telah di amankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.(trb/M.Nazar)