Sebelum ada DCT, Panwaslu Abdya Larang Parpol Berkampanye

oleh -300.579 views
Panwaslu Abdya lakukan sosialisasi pelarangan kampanye sebelum adanya DCT, Selasa (13/03/2018).(Syahrizal)

Blangpidie I Realitas – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghimbau seluruh pengurus partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 mendatang agar tidak berkampanye selama belum adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dari Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Ketua Panwaslu Abdya Ilman Sahputra didampingi dua komisioner lainnya, Fahrul Rizha Yusuf dan Rismanidar, Selasa (13/3/2018) mengatakan, pengurus Parpol di Abdya hanya diperboleh sebatas melakukan sosialisasi pengetahuan politik dan pertemuan terbatas dikalangan internal partai saja.

Namun tidak boleh untuk melakukan kampanye atau pemasangan atribut kandidat di ruang terbuka atau ruang publik, sebelum dilakukan penetapan DCT oleh KIP,“Sebelum adanya DCT, Parpol tidak boleh berkampanye,”kata Ilman kepada wartawan.

Ditambahkan Ilman, Sesuai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye boleh dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu dimulai sejak tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019.

Hal itu juga diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilu Tahun 2019, Maka bagi setiap orang atau peserta pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan oleh KPU atau KIP Kabupaten/Kota dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan berlaku.

BACA JUGA :   Pj Gubenur Aceh Bustami Hamzah, Copot Dirut PT PEMA Ali Mulyagusdin

Bahkan himbauan tersebut juga telah di sampaikan oleh Panwaslu Abdya kepada seluruh Parpol peserta Pemilu di Abdya, melalui Surat Nomor 19/AC.02/PM.01.02/III/2018, dalam melakukan sosialisasi partai dapat berpedoman pada surat KPU RI No. 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 perihal kampanye pada Pemilu Tahun 2019.

BACA JUGA :   Pj Gubernur Akan Resmikan Jembatan Terpanjang Di Aceh

Hal yang sama juga diperkuat dengan surat himbauan Bawaslu RI nomor : 0315/K.Bawaslu/PM.00/II/2018 perihal pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada Partai politik peserta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye.

“Kami sangat mengharapkan agar semua pengurus parpol dapat menaati aturan yang ada dan sosialisasi internal dapat berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan oleh KPU tersebut, semoga tidak ada kegiatan yang dilakukan mengandung unsur kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan,”tutur Ilman.

Terhadap parpol yang menggelar pertemuan terbatas agar dapat melaporkan secara tertulis kepada KIP Abdya dan Panwaslu sehari sebelumnya.(Syahrizal)