Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Amankan 3 Buruh Miliki Sabu

oleh -115.579 views

Padangsidimpuan | Realitas – Jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan Tiga orang buruh bangunan di sebuah sub kontraktor PLN.

Dari tangan tersangka diamankan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0, 24 gram.

Ketiga pelaku J alias Elin (34), S alias Icut (41) dan R (28) diamankan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Rabu (3/4/2019) di Jalan H.Dahlan Lubis, Simpang Tiga Partapean Desa Pudun Jae, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Dari tiga tersangka, diantaranya J dan S merupakan warga Jalan Binjai KM 10,3, Kelurahan Paya Geli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan R merupakan warga Kemiri No. 66 Kelurahan Tanjung Kusta,Kecamatan. Sunggal Kabupaten Deli Serdang (Sumut).

“Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Rabu (3/4/2019) di jalan H.Dahlan Lubis, Simpang Tiga Partapean Desa Pudun Jae, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan.”Ungkapnya.

Charles mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Atas laporan masyarakat tersebut, Rabu 3 April 2019 sekira pukul 14.00 Wib, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang merupakan buruh di sebuah sub kontraktor PLN.

Dijelaskan Charles, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa informasi dari masyarakat bahwa di salah satu gudang di Jalan H. Dahlan Lubis Simpang Tiga Partapean Desa Pudun jae diduga sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan tentang kebenaran laporan tersebut.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat tiga orang pria dewasa sedang berjalan kaki di pinggir Jalan H. Dahlan Lubis hendak menuju ke dalam gudang penyimpanan alat instalasi tersebut,” terang Kasat.

Kasat juga menambahkan karena gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mendekati ketiga pria tersebut.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Gugup melihat kedatangan petugas, salah seorang dari ketiga pria membuang sebuah bungkusan kecil ke pinggir jalan.

“Saat itu juga, petugas berhasil melakukan penangkapan dan setelah diperiksa, di sekitar lokasi ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika Golongan I sabu,” katanya.

Dari keterangan yang diperoleh dari hasil mengintrogasi (J) yang membuang bungkusan tersebut, karena diduga kaget melihat kedatangan petugas.

“Dan ketiga orang tersebut mengaku sebagai karyawan buruh harian lepas di gudang tersebut dan ketiganya pun mengakui sebagi pemilik narkoba tersebut, narkoba itu dibeli dari seseorang dengan cara patungan,” ujarnya.

Kasat mengutarakan, barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah satu bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 0, 24 gram.

“Untuk pengembangan dan pengusutan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Padangsidimpuan,” tutupnya. (trb/iqbal)