Sat Reskrim Polres Rokan Hulu Ciduk 5 Pelaku Judi Song

oleh -110.579 views

Riau | Realitas – Lima pelaku judi song diamankan petugas saat melakukan penggerebekan di sebuah warung di Desa Surau Gading Kecamatan Rambah Samo, Senin (28/05/2018).

Kelima pelaku judi ini diantaranya adalah terdiri 2 warga Desa Surau Gading yakni AR (32) dan AH (52).

Turut ditangkap 2 warga Desa Lubuk Napal yakni AM (41) dan IW (50). Sedangkan ARN (40) merupakan warga Desa Sungai Salak.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

‎Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan penggerebekan warung milik Eko, warga Desa Surau Gading berawal informasi masyarakat diterima Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, S.Ik, Jumat sekira pukul 14.00 WIB.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, Kasat Reskrim langsung menerjunkan anggotanya untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas langsung lima orang laki-laki yang diduga tengah bermain judi jenis song tidak berkutik.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Dari lokasi, Tim Buser Polres Rohul menyita uang tunai sebesar Rp 770 ribu berbagai pecahan.

“Turut disita satu set kartu remi yang diduga dijadikan alat bermain judi (song),” ungkap Ipda Nanang.

Dilanjutkan Ipda Nanang, 5 terlapor dan barang bukti digelandang Tim Buser ke Mapolres Rohul guna penyelidikan lebih lanjut. (trb/iqbal)