Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pembobolan Kantor PT Askrindo Syariah

oleh -141.579 views

Sumatera Utara | Realitas – Personil Polsek Sunggal berhasil menangkap Rizki Abdillah (26) warga Jalan Subur Gg Ikhlas Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, yang merupakan salah satu kawanan tersangka pelaku pembobol kantor PT Askrindo Syariah, Jalan Sei Blutu No 93, Kecamatan Medan Selayang.

Dari pengungkapan ini, petugas turut menyita barang bukti diantaranya, layar monitor komputer, UPS, CPU, Keyboard dan Speaker dari pelaku yang merupakan staf pemasaran PT Askrindo Syariah.

“Berdasarkan tindaklanjut laporan pihak PT Askrindo Syariah yang mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, kawanan pencuri yang dilakoni pelaku pada, Minggu (29/7/2018) kemarin, personil Polsek Sunggal membekuk seorang kawanan pelakunya,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (1/8/2018).

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Dibeberkan Kompol, setelah dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal berhasil mengidentifikasi para pelaku, dan berhasil mengamankan Suherman alias Herman (31) seorang penjaga malam warga Jalan Sei Belutu Gang Bilal Nomor 29, Kelurahan Padangbulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

“Dari pelaku ini (Herman-red), petugas mengetahui jika pelaku beraksi tidak sendiri, melainkan bersama 3 (tiga) rekannya yang lain masing-masing, Tobing, Dedek dan Ganda.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Namun pada saat dilakukan penyergapan, para pelaku yang lainnya berhasil meloloskan diri,” sebut Kompo Yasir seraya menambahkan sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap.

Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (trb/iqbal)