Polsek Metro Taman Sari Tangkap Empat Polisi Gadungan, Rampok Pedagang Online

oleh -105.579 views

Jakarta | Realitas – Petugas Polsek Metro Taman Sari menangkap empat polisi gadungan yang merampok pedagang online di Pasar Pecah Kulit, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam aksinya para pelaku memaksa korban menyerahkan uang Rp10 juta.

Keempat pelaku yang ditangkap yakni, BS (50 tahun), MI (36 tahun), BR (68 tahun), dan TR (36 tahun).

Adapun korban dari perampokan komplotan ini ialah Alief Lahman.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, perampokan terjadi pada Rabu, 1 Mei 2019 lalu, saat itu para pelaku yang mengendarai minibus mendatangi tempat kos korban.

Dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, pera pelaku menggeledah kamar kos dan membawa korban.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

“Korban dituduh terlibat dalam judi online,” kata Kapolsek pada Selasa (14/5/2019).

Kapolsek menuturkan, korban dibawa ke mobil dengan kondisi tangan diborgol untuk selanjutnya berkeliling dan diminta untuk menyerahkan uang Rp80 juta bila tidak ingin kasusnya dilanjutkan ke ranah hukum.

Di dalam perjalanan inilah disepakati korban hanya sanggup membayar uang tebusan Rp10 juta.

Selanjutnya, korban menghubungi pacarnya dan sang pacar melaporkan kasus tersebut ke Polsek Metro Taman Sari.

Mendapat laporan ini petugas bergerak cepat, dengan menjebak pelaku untuk melakukan pertemuan.

“Menjelang pukul 2 pagi, polisi menjebak pelaku dan berhasil menangkap mereka. Kami masih memburu dua pelaku lain,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Ranggo Siregar mengatakan, dari tangan para pelaku disita peralatan mulai dari surat tugas palsu, lencana, borgol, hingga seragam polisi.

Dari hasil penyidikan sementara, keempatnya mengaku membeli barang itu di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Untuk kasus ini, mereka merancangnya sudah berminggu minggu. Mereka memantau korbannya, dan mencari sejumlah informasi,” kata AKP Ranggo.

AKP Ranggo menduga ada korban lain dari kejahatan komplotan ini, karena modus operandi yang dilakukan para pelaku sangat rapih.

Kini akibat perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. (H A Muthallib)