Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Nelayan Pemilik Sabu

oleh -116.579 views

Tanjungbalai | Realitas – Dua nelayan berinsial KS dan ZIS, warga Tanjungbalai, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai karena memiliki sabu-sabu.

Polisi menangkap KS (21 tahun) warga Jalan Nelayan, Kelurahan Selat Tanjung Medan pada Selasa (5/3/2019), sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Pramuka, Kelurahan Pahang.

Dari tangan KS polisi mengamankan barang bukti berupa 0,7 gram sabu-sabu, selembar kantongan plastik, sebungkus rokok dan satu unit handphone.

Pada pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba juga menangkap ZIS (23 tahun) warga jalan Kenanga Beting Semelur.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

ZIS ditangkap tidak jauh dari rumahnya dengan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu, 5 buah plastik klip kosong dan dua batang pipet/sedotan plastik.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai didampingi Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono, membenarkan penangkapan kedua orang tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

Tersangka ZIS mengakui, narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki berinisial ‘CD’ yang saat ini sedang diburu petugas.

Sedangkan tersangka KS mengaku bahwa barang haram kristal putih itu diperolehnya dari ‘KL’ (buron) yang beralamat di sekitar jalan Husni Thamrin, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

“Keduanya (ZIS dan KS) disangkakan melanggar Undang Undang 35 tentang Narkotika, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka tetap ditahan dan akan menjalani proses hukum,” ujar AKPB Irfan Rifai. (trb/iqbal)