Polres Simalungun Ringkus 2 Pengedar Narkotika

oleh -165.579 views

Sumatera Utara | Realitas – Polsek Bangun, meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, Kamis (06/9/2018).

Tersangka berinisial H (41) dan B (29). Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu, 2 plastik klip ukuran sedang, 2 bong (alat isap sabu), 2 kaca pireks berisi sabu yang telah dibakar, 3 mancis Tokai warna hijau, 1 mancis Tokai warna kuning, 1 karet kompet, 3 jarum suntik, 3 pipet kecil, 1 sekop pipet, 2 HP Nokia warna hitam dan uang tunai.

Kapolsek Bangun, AKP Putra Jani Purba, SH menuturkan, penangkapan berawal informasi masyarakat yang menyebut di Nagori Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sedang marak penyalahgunaan sabu di rumah tersangka B.

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Dwi Ivan memimpin langsung penyelidikan ke lokasi, Rabu (5/9/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan.

Sekitar pukul 23:00 WIB, petugas menggedor rumah B di Jalan Purwo, Huta III Nagori Karangsari, yang dicurigai sebagai pengedar sabu.

Mengetahui kedatangan petugas, tersangka berusaha kabur lewat pintu belakang rumahnya.

Namun berhasil diamankan. Dari penggeledahan ditemukan pipet, plastik klip, mancis dan jarum suntik yang diduga sebagai alat untuk mengonsumsi sabu.

Saat diinterogasi, tersangka B mengaku sabu miliknya telah habis terjual.

Sabu itu didapat dari seorang laki-laki berinisial H. Atas keterangan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap H di kediamannya Jalan Wakap, Huta II Nagori Karangrejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (trb/iqbal)