Lampung | Realitas – Kapolres Lampung Tengah expose penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 23 gram sabu, pada konfrensi Pers, Rabu (20/3/2019) jam 13.00 WIB di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Waka Polres Kompol Harto Agung C, SH, S.Ik, MH mengatakan ketiga pelaku ditangkap di wilayah Lampung Tengah, ditempat yang berbeda dalam kurun waktu satu Minggu.
Pelaku ada yang ditangkap di Gunung Sugih, Gunung Batin dan Kampung Buyut Ilir wilayah Lampung Tengah.
Ketiga pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara tegasnya. (H A Muthallib)