Polres Labuhan Batu Bekuk Dua Pengguna Sabu

oleh -117.579 views

Labuhanbatu | Realitas – ANN alias Sinaga (38), dan ARN alias Raman (24) keduanya warga Dusun 1, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu kini mendekam di sel penjara Polsek Panai Hilir.

Kedua pria yang berprofesi sebagai nelayan ini terjaring polisi dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Panai Hilir, Jumat (14/12/2018) sekira pukul 11.00.

Informasi yang diterima, siang tadi petugas mendapat informasi bahwa di Dusun 1 Desa Sei sakat, Kecamatan Panai Hilir, ada sekelompok pemuda di dalam rumah warga diduga akan melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 TSK.

“Di lokasi tim mengamankan barang bukti satu buah alat hisap sabu lengkap, tiga bungkus plastik putih klip kecil berisikan sabu, satu plastik klip kecil putih sisa yang digunakan, satu buah mancis tanpa tutup kepala, satu buah dompet warna merah yang berisi plastik klip kecil putih sebanyak 76 buah,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Budiarto.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Guna pertanggungjawaban secara hukum, keduanya bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Panai Hilir. (trb/iqbal)