Polres Berau Tangkap Pria Selundupkan Sabu-Sabu Ke Balikpapan

oleh -112.579 views
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono didampingi Kasatreskoba AKP Bambang, hari Selasa (4/8/2018) menggelar release pengungkapan kasus narkoba seberat satu kilogram.

Tanjung Redeb | Realitas – Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono didampingi Kasatreskoba AKP Bambang, Selasa (4/8/2018) menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba seberat satu kilogram.

Sigit mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari kegiatan kepolisian berupa razia kendaraan pada hari Minggu (2/8/2018).

“Kami menggelar razia di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur yang berbatasan dengan Kabupaten Bulungan,” kata Sigit.

Saat tengah memeriksa kendaraan, polisi menemukan sebuah tas berisi narkoba yang dikemas dalam kantong plastik bening dari seorang penumpang mobil travel.

Selain mengamankan satu kilogram sabu-sabu, polisi juga mengamankan seorang pria warga Kabupaten Nunukan berinisial S (41) yang menjadi kurir sabu-sabu.

Kepada polisi, S mengaku hanya diminta mengantarkan sabu-sabu dari tersangka lain berinisial B yang juga warga Nunukan.

S menerima imbalan uang Rp 15 juta.

“Tetapi tersangka baru menerima uang muka Rp 5 juta, sisanya akan dibayarkan setelah paket sampai,” ungkap Sigit.

Namun kata Sigit, kurir sabu-sabu ini tidak mengenal orang yang akan menerima paket sabu-sabu.

“Rencananya akan dikirim ke Balikpapan, tetapi S tidak mengenal siapa yang akan menerima narkoba, jadi ini sistim peredaran narkoba tertutup. Pelaku tidak saling kenal,” jelasnya.

Polisi juga sedang memeriksa pengemudi angkutan travel.

“Tetapi sopir travel ini tidak ada sangkut pautnya, karena hanya mengantarkan penumpang.

Sopir travel tidak tahu kalau penumpangnya membawa narkoba,” katanya.

Polres Berau juga berkoordinasi dengan Polres Nunukan, guna melakukan pengejaran terhadap B yang disebut tersangka S sebagai pemilik barang.

Narkoba seberat satu kilogram itu juga diyakini berasal dari negara tetangga, Malaysia.

S yang bertindak sebagai kurir narkoba ini diancam UU Psikotropika, pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.

Pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah kiloan ini bukan yang pertama kali di Kabupaten Berau.

Tahun 2016 lalu Polres Berau bersama Badan Narkotika Nasional juga mengamankan 3 kilogram sabu-sabu.

Di tahun yang sama, Kodim Tanjung Redeb juga menyita satu kilogram sabu-sabu dari seorang kurir namun kasusnya dilimpahkan ke Polres Bulungan. (tribunnews/iqbal)