Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Peluru Nyasar Di DPR

oleh -123.579 views

Jakarta | Realitas – Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka atas penembakan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober kemarin.

Dua tersangka tersebut berinisial IAW yang merupakan warga Tangerang Selatan dan RMY warga Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Kami penyelidikan dan barang bukti juga identitas yang dimiliki karena kelalaiannya.

Pelakunya I dan R ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Atas kejadian kemarin, dua ruangan anggota DPR rusak. Beruntung dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa.

Selain amankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga dipakai saat kejadian.

“Kita amankan satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9 x 19, buatan Austria warna hitam cokelat, tiga buah magazine berikut kotak peluru ukuran 9 x 19.

Kita juga amankan satu pucuk senjata api merek AKAI Custom buatan Austria, kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine berikut kotak peluru ukuran 40,” ujarnya.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

“Terancam Pasal 1 ayat 1 undang darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (lp6/iqbal)