Polisi Ciduk Sepasang Kekasih Yang Sedang Menghisap Sabu Di Kos Kosan

oleh -204.579 views

MEDAN I Realitas – Sepasang kekasih terciduk polisi saat sedang asyik mengisap sabu di kos-kosan. Kedua orang ini dicokok personel Polsek Besitang dengan barang bukti 20,51 gram sabusabu.

Identitas keduanya yakni Akil Kardova alias Akil (22) berstatus buruh warga Desa Tanjung Lipat Sungai Hiu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.

Sedangkan teman wanitanya, Koriyati (31) berstatus wiraswasta, warga Simpang IV Opak Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

“Mereka diamankan tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang. Barang buktinya sebungkus plastik besar berisi butiran kristal dibungkus plastik bening di duga narkotika jenis sabu sabu 20,51 gram, satu bong alat isap sabu, satu gunting, satu mancis, dan sembilan plastik klip bening kosong,” kata Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, Kamis (18/7/2019)

BACA JUGA :   Kapolda Aceh Himbau Pemilik SPBU Yang Merugikan Konsumen

Pihak Polsek Besitang terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki memakai baju kaus warna merah membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, anggota Reskrim melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan di TKP.

“Penggerebekan di lokasi ternyata dalam kamar kos-kos marga Sihombing ditemukan seorang Akil dan seorang perempuan bernama Kori sedang menggunakan sabu,” jelasnya.

Tak berhenti begitu saja, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan terhadap saudara Akil, lalu ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran besar warna putih berisikan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :   Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Sukses Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

Diduga mereka akan nyabu bareng dilanjutkan memadu asmara di kos-kosan.

“Sabu yg disimpan di dalam celana dalam bagian belakang (bokong) dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Keduanya akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Langkat. Petugas juga akan melakukan pengembangan terkait jaringan sabusabu tempat Akil mendapatkan barang haram tersebut.

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Tribun/Nrl)