Polisi Berhasil Grebek Depok Air Minum Miras Oplosan

oleh -106.579 views

Palembang | Realitas – Polisi menggerebek sebuah depot air minum kemasan dan dijadikan gudang minuman keras (miras) oplosan di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam satu bulan omset diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

“Gudang miras oplosan ini digrebek dini hari, mereka berkamuflase dari gudang depot air minum isi ulang.

Jadi ada dua ruko mereka sewa dan dijadikan rumah produksi miras oplosan,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Yudhi Pinem di lokasi, Senin (8/10/2018).

Menurut Yudhi, gudang miras oplosan di Jalan Talang Betutu, Talang Kelapa telah beroperasi sejak 4 bulan terakhir.

Dalam sehari gudang itu mampu produksi lebih dari 6000 botol miras dan omset diatas Rp 950 juta/bulan.

Miras diedarkan di wilayah Sumatra Selatan. Terutama di daerah Lahat, Lubuk Linggau, Palembang dan daerah Prabumulih.

“Saat penggrebekan ada tujuh orang kita amankan.

Mereka seluruhnya pekerja di gudang tersebut yang berinisial SW, RNI, AMY, DC, ES, FB dan S, warga dari pulau jawa,” kata Yudhi.

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi, yakni tedmond 1.300 liter 2 buah, mesin press tutup botol 4 unit, galon air 50 unit, drum kapasitas 5.000 liter berisi alkohol 17 buah, tutup botol 5.000 buah, cairan caramel 200 buah, lebel mansion hous dan merek vodka ribuan.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto menyebut selama ini warga tidak pernah mengetahui adanya kegiatan tersebut di daerah mereka.

Bahkan warga hanya tau jika ruko dijadikan sebagai depot minum isi ulang.

“Masyarakat selama empat bulan nggak ada yang tahu kalau gudang ini produksi miras oplosan.

Tetapi seminggu terakhir warga curiga, depot katanya jarang buka dan ada aktifitas mencurigakan,” terang Irwanto.

“Dua ruko mereka sewa selama setahun dan sengaja dijadikan gudang.

Jadi ada modus kamuflase dari depot air minum ke gudang miras.

Bahan-bahan baku dia dapat dari Jakarta dan diracik di gudang ini, diedarkan setiap subuh,” katanya.

Ketujuh tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Talang Kelapa dan terancam Pasal 204 KUHP juncto Pasal 104 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (dc/iqbal)