Polda Lampung Musnahkan Sabu 2,6 Gram Dengan Cara Diblender Dengan Detergen

oleh -112.579 views

Lampung | Realitas – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan 2,547,12 gram sabu dan 610,23 ganja yang disita dari 15 tersangka di Mabas Polda Lampung, Kamis (22/11/2018).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, didampingi Kabagops Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Darman BM Seri, mengatakan, pemusnahan ini dilaksanakan untuk mencegah hilang atau terjadinya penyimpangan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan disaksikan oleh petugas Kejaksaan Tinggi Lampung dan Provost Polda Lampung,” kata AKBP Darman BM Seri.

Menurut AKBP Darman, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan petugas Subdit I Resnarkoba Polda Lampung, petugas Subdit II Resnarkoba Polda Lampung, dan Subdit III Resnarkoba Polda Lampung yang telah memasuki tahap pelimpahan.

Sesuai aturan barang bukti harfus dimusnahkan.

Proses diawali dengan melakukan pemeriksaan barang bukti untuk memastikan kandungan narkoba.

Selanjutnya, sabu diblander menggunakan campuran detergen, lalu dibuang ke got.

Sedangkan, barang bukti ganja di musnahakan dengan dibakar.

“Sabu itu diamankan dari 14 tersangka sedang ganja disita dari sau tersangka.

Total jumlah tersangka sebanyak 15 orang,” kata AKBP Darman. ( H A Muthallib)