Lampung | Realitas – Petugas subdit gakkum polisi perairan, dan udara (polairud) Polda Lampung meringkus seorang nelayan pemilik hendak atau bom ikan di perairan laut Cungkeng, Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Tersangka diketahui bernama JM (35) warga Cungkeng, Kota Karang, dan dari tangan tersangka petugas menyita 5 botol bahan peledak siap pakai dan 5 buah detonator/sumbu.
“Tersangka diringkus petugas berdasarkan informasi di lapangan dan penyelidikan petugas. Tersangka diringkus saat akan pergi melaut,” kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Lampung, AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya mendampingi Dirpolairud Polda Lampung,Kombes Pol Usman HP, Senin (11/3/2019).
Dia menjelaskan, dari penangkapan tersangka dan hasil pengeledahan petugasnya disita barang bukti berupa handak atau bom sebanyak 5 bo tol kecil siap pakai dan 5 buah detonator.
“Kasusnya masih dikembangkan petugas di lapangan dan terhadap tersangka kenai pasal kepemilikan bahan peledak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 8 diancam dengan hukuman paling lama enam tahun atau denda 1,2 miliar,” ujarnya. (lampost/iqbal)