Pencuri Rumsong Menangis Ingat Nasib Lima Anaknya Tidak Yang Ada Mengurus

oleh -101.579 views

Depok | Realitas – Tersangka CN alias Boy,37, yang ditangkap anggota Reskrim Polsek dan Polres Depok terkait kasus pencurian di rumah kosong (rumsong) menangis berharap kelima anaknya ada yang mengurus.

Sambil tetunduk lesu CB meratapi nasib kelima anaknya masih sekolah tidak ada yang mengurus karena istrinya juga dipenjara atas kasus yang sama yaitu mencuri.

“Saya kepikiran dengan kelima anak saya masih pada sekolah dan satu masih balita usia setahun. Setelah istri dipenjara, sekarang saya kembali dipenjara kasus rumsong setelah baru setahun menghirup udara bebas dari Rutan Kelas II B Cilodong Depok,” ujarnya di Mapolresta Depok, Senin (21/1/2019) siang.

“Setelah bebas dari penjara saya bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bagi kelima anak saya, setelah ini mungkin akan diurus neneknya nenek lantaran istri juga masih di penjara karena kasus yang sama,”katanya.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Pria pengganguran ini menyebutkan bersama seorang temannya AS alias Jali,38, sama-sama pernah dipenjara kembali mencuri.

Dirinya membawa lari barang-barang berharga dari rumah kosong di Jalan H. Dulhania Kelurahan Krukut Kecamatan Limo Kota Depok, Jawa Barat.

“Masuk ke rumah dengan nyongkel jendela rumah menggunakan linggis setelah itu seisi rumah saya kuras, pembobolan rumah ini sudah yang kedua kalinya, kalau pertama uangnya dibagi berdua dengan teman,”ungkapnya.

Sambil berkaca-kaca Boy sangat begitu menyesal terhadap perbuatannya kembali bermain masalah hukum.

“Saya teringat dengan anak-anak, kepada anak-anak saya sudah janji tidak akan melakukan perbuatannya seperti ini lagi,”katanya.

Penangkapan berawal ketika Polsek Limo menerima laporan dari Aprianti Taurisia Rosa,38, sedang pergi ke Solo Jawa Tengah, Jumat (28/12/2018).

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Tetangga memberita tahu jika rumah dimasuki maling sehingga dia cepat pulang dan mendapati rumahnya berantakan. Sejumlah harta bendanya lenyap.

“Beberapa barang bukti berhasil kita amankan yaitu satu laptop, berbagai macam handphone hasil kejahatan, gitar dan alat bukti kejahatan yaitu linggis dan obeng, total kerugian 100 juta,” papar Kasat Reskrim Polresra Depok Kompol Deddy Kurniawan.

Kompol Deddy menambahkan modus pelaku dengan cara mengintai rumah.

Pelaku ini melihat lampu rumah korban menyala sehingga memastikan kalau rumah kosong dan muter melihat situasi rumah.

Keduanya telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsekta Limo.

Mereka diganjar pasal 363 KUHPidana atas pencurian dan pemberatan, dengan hukuman maksimal diatas lima tahun penjara. (H A Muthallib)