Langsa | Realitas – Pemerintah Kota Langsa sudah mulai melakukan proses PDTH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya yang telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) dari pihak pengadilan yang menyidangkan seputar permasalahan hukum, Rabu (03/04/2019).
Hal ini tentunya seiring dengan dengan keputusan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayagunaan Apartur Negara Dan Reformasi Birokrasi Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang bernomor 182/6597/SJ Nomor 15 Tahun 2018 Nomor 153/KEP/ 2018 yang telah di sebar luaskan sejak tahun 2018 yang lalu.
Dimana dalam surat edaran tersebut secara tegas dinyatakan Bagi PNS yang terlibat dan telah dinyatakan memiliki putusan hukuman tetap dalam kasus pidana yang tipikor harus segara melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Dalam isian surat tersebut dijelaskan tentang penegakkan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan jabatan.
Dalam isian surat tersebut dijelaskan, tujuan keputusan bersama ini dalam rangka sinergitas dan koordinasi Kementerian/Lembaga dalam rangka penegakan hukum, khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat.
Sebagai PNS oleh pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Adapun ruang lingkup keputusan bersama ini meliputi
A. Penjatuhan danksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan hukuman Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
B. Penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang tidak melaksanakan penjatuhan dangksi sebagai mana dimaksud pada huruf a.
C.Peningkatan sistemInformasi Kepegawaian.
D. Optimalisasi Pengawasan dan peningkatan peran Aparat Pengawasan Interal Pemerintah.
E. Monitoring pelaksanaan keputuan bersama ini secara terpadu.
Sementra itu Plt (Pelaksana Tugas) Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Ir Nova Iriansyah MT, secara serius menanggapi turunan SKB tersebut dengan mengeluarkan surat tertanggal 17 September 2018, Surat yang bernomor 800/24172.
Dalam isian surat Gubernur yang ditujukan keseluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Aceh dengan tegas diminta untuk segera menginvetarisir terhadap para PNS yang tekena kasus hukum dan yang telah memiliki putusan hukum tetap.
Sementara itu, Syahrul Thaib yang dikonfirmasi wartawan Media Realitas di pelataran Kantor Sekretariat Pemko Langsa Senin (/1/4/2019) seputar turunnya SKB 3 Menteri itu mengatakan, Sejauh ini tidak persoalan bagi PNS di Kota Langsa terkait isian SKB itu dan kita di Pemko Langsa, sudah menjalankan apa yang tertuang di dalam SKB tersebut.
Ada 2 Orang PNS di Kota Langsa yang telah kita lakukan PDTH Syahrial dari Dinas PU dan Abbdul Rahman dari guru.
Untuk data yang lebih lengkap hubungi saja BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia), kata Syahrul Thaib. (Effendi Musa)