Muslim A Gani SH : Hentikan Rekruitmen Tim Pansel KIP Aceh

oleh -152.579 views
Direktur Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani SH

LANGSA – ACEH I MEDIA REALITAS – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diminta untuk segera menghentikan rekruitmen Tim Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Karena, pembentukan Tim Pansel yang nantinya akan merekrut anggota KIP Aceh Periode 2018-2023 itu berpotensi cacat hukum. “Jika kita punya komitmen yang kuat untuk menjalankan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) secara utuh , maka DPRA harus menghentikan rektruitmen Tim Pansel KIP Aceh yang sedang mereka lakukan,” demikian dikatakan Direktur Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani SH kepada Media Realitas, Minggu (21/1).

Menurut Praktisi Hukum ini, rekruitmen Tim Pansel KIP Aceh  berpotensi dapat dibatalkan secara hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 58 ayat I Qanun Aceh No 6 tahun 2016 yang berbunyi “Dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota berakhir , Sedangkan tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatan KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota  diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan Pemilu atau Pemilihan,” Ketentuan tersebut telah sesuai dengan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019.

BACA JUGA :   Setelah Dilaporkan Oleh YARA Langsa: Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI Ditangkap Polres Aceh Timur

Dikatakan Muslim A Gani, saat ini KIP Aceh periode 2013-2018 telah bekerja memasuki tahapan verifikasi faktual Partai Politik dan rencananya akan ditetapkan hasilnya pada 17 Februari 2018 mendatang.

Sehingga, tidak mungkin KIP Aceh Periode 2013-2018 diberhentikan meskipun masa jabatannya telah berakhir. Kalau ini dilakukan jelas akan melanggar PKPU No 7 tahun 2017 dan Qanun Aceh No 6 tahun 2016.

Selain itu, tahapan Pemilu yang sudah dijalankan oleh KIP Aceh Periode 2013-2018 berpotensi cacat hukum.

Menurutnya, Tim Pansel KIP Aceh baru bisa dibentuk setelah semua tahapan Pemilu dilaksanakan oleh KIP Aceh Periode 2013-2018.

“Jadi menurut pemikiran kami, rekruitmen Tim Pansel KIP Aceh yang sah, baru dapat dilakukan ditahun 2019 mendatang tepatnya setelah seluruh tahapan Pemilu berakhir, “ ujar Muslim A Gani.

Dalam hal ini Muslim A Gani juga berharap agar KPU Pusat terus berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, guna menghindari sengketa Pemilu di Aceh sebelum terpilihnya KIP Aceh yang baru.

BACA JUGA :   Buaya meresahkan Warga Pulau Banyak Barat, Kapolres Merespon Untuk Ditangkap

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 235 ayat 3 UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbunyi, “Qanun Aceh dapat diuji oleh Mahkamah Agung RI sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,” katanya.

Atas dasar tersebut, Muslim A Gani berharap seluruh komponen masyarakat Aceh terutama kalangan DPRA, punya komitmen bersama untuk menjalankan Qanun dan UUPA secara komprehensif. 

“Ya kalau kita mau komit menjalankan UUPA dengan baik dan benar, maka rekruitmen Tim Pansel KIP Aceh harus segera dihentikan. Kalau tidak, akan menjadi preseden buruk dikemudian hari dan jangan salahkan orang lain jika suatu saat UUPA dikebiri lagi , Karena, saat ini  baik secara sadar maupun tanpa sadar  kita sendiri yang telah mengkebiri UUPA itu,” demikian Muslim A Gani.(ZAL)