LP2im: Kajagung & Kapolri Ambil Alih Kasus Pengadaa Tanah Pemda Agara

oleh -207.579 views
oleh

Kutacane Aceh I Media realitas -Ketua Lembaga pengembangan potensi intelektual muda Aceh Tenggara (Lsm-LP2iM) M.Sopian Desky.SH, meminta kepada Kajagung dan Kapolri RI untuk mengambil alih kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan tanah Pemkab Agara tahun 2014-2017 dengan pagu anggaran mencapai puluhan milyar.

Ditegaskanya, kasus pengadaan tanah Pemda Agara ini seakan-akan Kajati dan Kapolda Aceh diduga tak mampu mengungkap kasus tersebut, ” banyak kasus besar diserambi mekah tak bisa tuntas, untuk itu kita sebagai lembaga meminta kepada Kajagung dan Kapolri RI mengambil alih kasus ini.

Kerena Sekda Agara melalui kabag umum dan pptk adalah pihak yang bertanggung jawab sebagai tim pengadaan tanah, sesuai dengan uu no.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembagunan untuk kepentingan umum,  pasal  27 ayat 2 poin b,c,d.pasal 32,37,40 dan Peppres no.148 dan 30 tahun 2015 tentang penyelenggara pengadaan tanah dan rujukan teknis SPI 306 tentang petunjuk teknis penilaian terhadap pengadaan tanah.

Lanjutnya, sekecil apapun kerugian uang negara, maka harus diproses secara hukum, konon lagi kasus ini sudah mencapai milyaran,” toh belum juga tersentuh hukum. Kita menduga kuat bahwa pihak Sekda, mantan kabag umum dan PPT sudah memberi setoran kepada oknum penegak hukum yang ada diwilayah Aceh ujar Sopian Desky kepada Media realitas pada Selasa (16/1).

Berdasarkan anggaran pengadaan tanah tersebut Lsm LP2iM menduga terjadinya mark-up anggaran pembelian tanah dilakukan oleh pemerintah Daerah pada tahun 2014 di antaranya,
1. pengadaan tanah perumahan Rp.2.871.377.640.
2.pengadaan tanah pendidikan Rp.746.487.000.
3.pengadaan tanah jalan Rp.534.576.000.
4.pengadaan tanah sarana pendidikan Rp.389.696.000.
5.pengadaan tanah sarana umum hiburan rakyat Rp.246.800.000
6.pengadaan tanah kantor Rp.409.239.760.
7.pengadaan tanah Rp.257.000.000
8.pengadaan tanah stadion olah raga Rp.499.463.238.
9.pengadaan tanah puskesmas Rp.295.811.238.
10.pengadaan tanah sarana umum pembuangan air sampah Rp.248.417.400.

BACA JUGA :   Pj Gubenur Aceh Bustami Hamzah, Copot Dirut PT PEMA Ali Mulyagusdin

Kemudian tahun 2015 pengadaan tanah sebesar Rp.26.186.720.332. di alokasikan untuk,
1.pengadaan tanah sarana umum pasar Rp.14.940.958.000.
2.pengadaan tanah kantor Rp.5.624.159.000.
3.pengadaan tanah sarana kesehatan Rp.1.378.464.000.
4.pengadaan tanah perikanan Rp.1.299.292.500.
5.pengadaan tanah pariwisata Rp.355.750.000.
6.pengadaan sarana pembuangan akhir sampah Rp.350.296.000.
7.pengadaan tanah sarana stadion olah raga Rp.999.737.832.
8.pengadaan tanah perumahan Rp.646.775.000.
9.pengadaan tanah sarana umum taman Rp.275.835.000.
10.penimbunan lahan untuk sekolah Rp.315.453.000.dan pengadaan tanah tahun 2016 dengan anggaran 12milyar.

Berdasarkan hasil investigasi Lsm LP2iM untuk pengadaan tanah sarana umum pasar pajak pagi Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp.14.940.958.000. dengan luas tanah yang dibeli 19.977 meter  per segi dengan harga permeter segi adalah sebesar Rp.700.000  dengan sistim pembayaran melalui pia rekening Bank masing-masing pemilik tanah namun diduga sebahagian pemilik tanah atau pihak penjual tanah hanya menerima harga Rp.350.000 per meter segi, hanya 50 persen harga yang dibayarkan, hal tersebut sangat jelas adanya permainan harga oleh pihak tim pengadaan tanah sekretariat kabupaten Aceh Tenggara melalui kabag umum dan pptk kegiatan proyek.

Pengadaan tanah lapangan bola Desa Tanjung Kecamatan Darul Hasanah dan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Bappeda, gudang parmasi, lapkes, dan pengadaan tanah pembangunan spam ikk lawe sikap notabene adalah tanah milik mantan Bupati Aceh Tenggara Hasanudin dan termasuk beberapa titik lokasi pengadaan tanah adalah milik sekdakab Gani suhud
kabag umum sukri.se/ mantan dan kelana sebagai pptk harus bertangung jawab atas dugaan penyimpangan pembelian tanah yg merugikan keuangan Negara.

BACA JUGA :   Apdesi Aceh Datangi Kantor Gubernur Minta Sikapi Perubahan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Bahwa pihak terkait diduga melanggar uu 28 tahun 1999 tentang pemerintah yang bersih dan bebas dari kurupsi kolusi nepotisme dan uu no 31 tahun 1999 perubahan no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 1 ayat dan KUHP pasal 415, 423, 419 ayat 1,2.

Selain itu lsm lp2im akan mengungkapkan juga kasus pemalsuan dokumen APBK tahun 2013-2016 yang nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar rupiah yang melibatkan mantan Bupati Agara dan sekda agara Gani Suhud dan pihak Dprk-cs pungkasnya.

Sementara itu PPTK pengadaan tanah Pemda Agara Kelana hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan (sumardi).