KPU Banyumas Musnahkan 26.369 Lembar Surat Suara Rusak

oleh -103.579 views

Banyumas | Realitas – KPU Kabupaten Banyumas memusnahkan surat suara rusak tidak layak pakai dan sisa surat suara dari percetakan.

Surat suara yang dimusnahkan berjumlah 26.369 lembar.

“Totalnya ada 26.369 lembar surat suara rusak tidak layak pakai dan sisa surat suara berlebih dari percetakan, hari ini kita akan musnahkan, surat suara rusak diantaranya akibat percikan, maupun rusak karena sobek dan warna pudar,” kata Ketua KPU Banyumas Imam Arif Stiadi kepada wartawan di Purwokerto, Selasa (16/4/2019).

Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Berkoh dengan disaksikan pejabat terkait.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan diantaranya, surat suara Presiden dan Wakil Presiden 149 lembar, Pemilihan DPD berjumlah 4.241 lembar.

Selanjutnya, Pemilihan DPR Dapil Jateng 8 ada 8.212 lembar, Pemilihan DPRD provinsi Dapil Jateng 11 ada 6.114 lembar.

Pemilihan DPRD Kabupaten 1 ada 1.645 lembar, Pemilihan DPRD kabupaten 2 ada 2.638 lembar, Pemilihan DPRD Kabupaten 3 ada 347 lembar, Pemilihan DPRD Kabupaten 4 ada 1.013 lembar, Pemilihan DPRD Kabupaten 5 ada 803 lembar, Pemilihan DPRD Kabupaten 6 ada 1.207 lembar dengan total 26.369 lembar surat suara yang dimusnahkan.

“Kita pertegas, KPU, PPK, PPS, sama sekali tidak ada surat suara. Semua surat suara sudah kita distribusikan ke TPS, tidak ada lagi surat suara pasca pemusnahan hari ini, termasuk surat suara lebih cetak pun kita musnahkan dari kardus yang masih terbungkus rapih atau lebih pengiriman dari pabrik,” tegasnya.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Surat suara yang lebih cetak dari percetakan dan dimusnahkan berjumlah 8 ribu lembar surat suara.

Semua surat suara yang dimusnahkan diluar surat suara cadangan.

“Ini diluar cadangan, cadangan sudah disiapkan, kalau kurang nanti mekanismenya TPS bon pinjam ke TPS terdekat,” ucapnya. (dtc/iqbal)