Kepolisian Resor Tulangbawang Amankan Pelaku Yang Memiliki Senjata Api Rakitan

oleh -113.579 views
Minarsam pelaku kepemilikan senjata api rakitan saat diamankan petugas, Minggu (24/2/2019).

Menggala | Realitas – Kedapatan memiliki senjata api rakitan, Minarsam (43 tahun) warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawapitu ditangkap aparat Kepolisian Resor Tulangbawang.

Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal AB mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar karena mencurigai pelaku memiliki senjata api rakitan.

“Informasi dari masyarakat, kalau dia ini memiliki dan menyimpan senpi rakitan jenis revolver,” kata Samsi, kepada Lampost.co, Minggu (24/2/2019).

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Minarsam ditangkap gabungan aparat Kepolisian Sektor Rawapitu dan Tekab 308 Polres Tulangbawang, Sabtu (23/2/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, saat melintas di jalan Poros Kampung Rawaragil.

BACA JUGA :   Tukang Ojek Ditikam OTK

Kemudian, pelaku dibawa kerumahnya diminta untuk menunjukan lokasi tempat ia menyembunyikan senjata api rakitan miliknya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (lampost/iqbal)