Kasus Cabul, P2TP2A Abdya Minta Pihak Hukum Gunakan UU Perlindungan Anak

oleh -136.579 views
oleh

Blangpidie|Realitas –Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pihak penegak hukum agar menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam kabupaten setempat.

Hal itu diutarakan Ketua P2TP2A Abdya, Harmansyah saat dimintai tanggapannya terkait penanganan hukum pada kasus pencabulan yang baru-baru ini dialami bocah umur lima tahun di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, pada Sabtu (20/1/2018). Dimana, pelakunya seorang kakek berusia 75 tahun yang tak lain merupakan tetangga korban.

Melalui pesan singkat yang diterima Media Realitas, Sabtu (27/1/2018). Harmansyah meminta agar kasus pelecehan seksual yang saat ini sedang di dampingi oleh P2TP2A Abdya juga dapat ditangani dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pihaknya cukup menyayangkan kalau kasus pelecehan seksual di Abdya justru hanya selesai sampai dengan Qanun Jinayat saja. Padahal, pelaku pelecehan seksual itu perlu mendapatkan efek jera dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menurut Harmansyah agar si korban tidak bertemu kembali dengan pelaku yang telah berbuat tidak senonoh pada diri korban.

BACA JUGA :   Tega Lukai Ibunya, Seorang Anak Terancam Lima Tahun Penjara

“Saat ini kita sedang mendampingi kasus pelecehan seksual yang terjadi di MIN Jeumpa. Akan tetapi tersangkanya hanya di jerat dengan Qanun Hukum Jinayat,” ungkapnya.

Sementara kasus yang baru saja terjadi dan masih dalam tahap penyidikan dengan korban anak usia lima tahun berdasarkan informasi terakhir yang diterima pihaknya juga akan dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat.

Bila berkaca dari kasus pelecehan seksual sebelumnya, tambah Harman, pelaku cabul tersebut hanya berakhir dengan cambukan algojo di Komplek Mesjid Agung, Desa Seunaloh pada bulan Oktober 2017 lalu. “Hukuman paling tinggi sekitar 34 kali cambuk. Setelah itu tersangkanya justru bebas dan ini berdampak pengaruh terhadap korban yang sewaktu-waktu akan melihat pelaku,” sebutnya.

Menurut Harman, bebasnya pelaku dan kembali ke tengah masyarakat sungguh sangat merugikan pihak korban (anak dibawah umur). Sebab pada masa itu korban masih dalam tahap penyembuhan secara sikologis. Sekali lagi, kita mendorong pihak penyidik dan jaksa agar dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, demikian pungkasnya.

BACA JUGA :   Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan

Sesuai Aturan Qanun di Aceh

Terkait permintaan pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Anak pada kasus cabul di Abdya, Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan Sik Msc melalui Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi,SH yang dihubungi media ini menjelaskan, bahwa kasus tersebut memang secara aturan harus menggunakan hukum jinayat (cambuk).

“Kita hanya menjalankan aturan sesuai dengan amnah Undang-Undang yang berlaku di Aceh. Dan Kejati juga sudah menyepakati hal itu,” ujarnya singkat. (Syahrizal)