Hasil Investigasi Ketua LASKAR Aceh : Terendus Barang Bukti Gula Tanpa SNI Asal Sabang Dibawa Ke Pulau Aceh

oleh -518.579 views
Ketua LASKAR Aceh T. Indra Yoesdiansyah

Sabang I Realitas – Terendus barang bukti (BB) gula tanpa SNI asal Sabang dibawa ke Pulau Aceh, dalam upaya untuk mendapatkan kebenaran terkait barang bukti gula tanpa SNI yang saat ini sudah beredar disejumlah toko-toko kelontong di sabang, Ketua LASKAR Aceh T. Indra Yoesdiansyah menyusuri setiap tempat yang dicurigai menampung gula tersebut, dalam penelusurannya ditemui gudang tempat penyimpanan gula tanpa SNI pada unit gudang KUD Sukakarya Sabang tersebut, sebenarnya gula-gula ini merupakan barang bukti yang ditangani oleh Polda Aceh, dan sebelumnya gudang ini tersegel oleh pihak berwenang, namun kenapa bisa dipasarkan dan distribusikan.

Pada kesempatan itu T. Indra Yoesdiansyah yang akrab disapa Popon, menanyakan kepada pihak pembeli yang sedang memuat gula tersebut, mau dibawa kemana, ternyata akan dibawa ke Pulau Aceh setelah mendapat surat keterangan dari Sdr. Syahrul,SE Kepala PTSP BPKS dengan Nomor Surat : 511.1/PTSP-BPKS/04 tertanggal 25 April 2019.

Popon meminta pihak Polda Aceh menurunkan tim untuk mendatangi lokasi gudang dimaksud, dan melakukan chek and rechek ternyata ada barang bukti gula yang “Raib” sebanyak +/-2000 sak, tentunya hal ini menjadi tanggung jawab pihak PDPS sebagai importir sekaligus yang berperan menditribusikan gula non SNI tersebut, sesuai dengan Surat Izin Pemasukan Barang Nomor : 513/PTSP-BPKS/12 tertanggal 05 September 2019, gula sebanyak 800 Ton ini di impor oleh PDPS,”Ujar Popon kepada Media ini, Jum’at pagi (26/04/2019) di Sabang.

 

PDPS adalah Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang yang saat ini dipimpin oleh Syafaruddin Isa Ali sebagai Direktur Utama, dilantik oleh Walikota Sabang pada tanggal 23 april 2018 untuk periode 2018-2021, sejak dilantik sampai dengan sekarang Sdr. Syafaruddin Isa Ali yang akrab disapa dengan “Pak Itam”, belum menunjukan kinerjanya dan apa saja program kerja yang dijalankan, justru setelah sekian lama tidak ada aktifitas, malah membuat tindakan keliru dengan memasukan gula non SNI ke Kawasan Sabang.

Sebenarnya masyarakat sabang banyak yang terkejut apa alasan Pak Itam ini dilantik menjadi direktur utama PDPS, yang mana sampai sekarang tidak punya terobosan apapun untuk menghidupkan pertumbuhan ekonomi di sabang, dan hari ini kita ketahui beliau sedang menjalani tahanan luar terkait impor gula non SNI ini, sepertinya antara Kepala PTSP BPKS dengan Direktur PDPS ini mempunyai kesamaan, yaitu dua-dua tidak faham ketentuan hukum yang berlaku, sehingga walaupun sudah diingatkan berkali kali tetap saja membandel serta “Happy Enjoy” aja, dan akhirnya terjadilah kasus pemasukan gula non SNI ke kawasan Sabang yang meresahkan pelaku usaha dan masyarakat sabang.

BACA JUGA :   Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

Apa yang dilakukan oleh Kepala PTSP BPKS dan Direktur PDPS ini adalah kesalahan yang fatal dan sudah melabrak beberapa ketentuan hukum, diantaranya adalah :

  • Melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian pada Pasal 1 ayat (7) yang berbunyi “Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
  • Melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pada pasal 104 yang berbunyi, “Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).”
  • Melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pada pasal 113 yang berbunyi, “Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).”
  • Melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 3 berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
BACA JUGA :   Kodim Aceh Singkil, Gelar Halal Bihalal

Bunyi Pasal diatas sangat jelas SNI berlaku untuk seluruh wilayah NKRI, dan sudah seharusnya Kepala PTSP BPKS beserta jajarannya memahami atau paling tidak mendengar masukan dari berbagai pihak dan jangan membandel, apalagi beranggapan bahwasanya dalam Kawasan Bebas Sabang ada pengucualian, sehingga Undang-Undang yang mengatur tentang Perdagangan di Indonesiapun tidak dianggap dan selalu di langgar.

Selanjutnya undang-undang tersebut diatas memberi ancaman serius, bahkan bunyi pasal 3 undang undang tipikor itu lebih menakutkan, yaitu tentang penyalahgunaan kewenangan yang berakibat fatal, dan dalam kasus impor gula non SNI, bisa masuk katagori melanggar pasal 3 undang-undang tipikor.

Sebagai aktifis yang sangat peduli terhadap permasalahan hukum, T. Indra Yoesdiansyah kembali meminta Kepada KPK, Kapolri, Kementerian Perdagangan, Kementrian Pertanian, Kapolda Aceh, dan Satgas Pangan Aceh untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, dan pada kesempatan ini saya tegaskan bahwasanya kami LASKAR Aceh akan segera melayangkan Surat Resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya menangani permasalahan SNI di Kawasan Bebas Sabang, karena hal ini sangat serius dan menyangkut harkat dan martabat bangsa dan sudah merugikan negara.

Saya T. Indra Yosdiansyah atas nama Putra Sabang mengingatkan, “Jangan Jadikan klausul Bebas Tata Niaga pada UU Nomor 37 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, menjadi alasan untuk kepentingan sekelompok orang meraih keuntungan dengan tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sementara disisi lain negara dirugikan, sudah seharusnya kita menjadi menjadi contoh yang baik sebagai aparatur negara yang taat hukum dalam menjalani semua aktifitas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini”,Tutup T. Indra.(RED)