Gugatan Praperadilan Tersangka Galian C Terhadap Polres Aceh Timur Kandas Di PN Idi

oleh -133.579 views

Aceh Timur | Realitas – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Idi menggugurkan gugatan praperadilan Salahuddin, pemilik lahan Galian C di Dusun Lhok Dalam, Gampong Alue Bu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, melalui kuasa hukumnya, Husni Thamrin Tanjung, S.H dan Shelvi Noviani, S.H.

Hakim Pengadilan Negeri Idi, Irwandi S.H yang memimpin jalannya persidangan dengan hakim anggota Raden Budiawan Purnama, S.H dalam pembacaan putusannya menyatakan “Memutuskan untuk menggugurkan gugatan pemohon (Pihak Salahuddin) dan membebankan biaya persidangan ke pihak pemohon,” katanya di Pengadilan Negeri Idi, Kamis (6/12/2018).

Adapun yang menjadi bahan pertimbangan hakim adalah bahwa kasus Salahuddin sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan sudah masuk agenda persidangan.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Pihak Salahuddin dalam gugatan itu mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Aceh Timur.

Kemudian ia mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Idi.

Setelah melakukan serangkaian sidang, hakim menggugurkan gugatan pemohon.

Hadir dalam siding pembacaan putusan diantaranya, Penasehat hukum dari Polres Aceh Timur terdiri dari AKBP Bambang Eko Subandono, S.I.K, M.M (Bidkum Polda Aceh), Iptu Azman, M.A, S.H, M.H (Kasat Binmas Polres Aceh Timur), Ipda Maulidi dan Penata TK I Raswin, S.H.

Usai persidangan Iptu Azman mengatakan, perkara tersangka sudah dilimpahkan ke JPU dan bahkan sudah disidangkan.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Permohonan praperadilan Salahuddin digugurkan oleh karena berkas perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Idi dan bahkan telah disidangkan, sementara prlerkara praperadilan sedang berjalan.

Oleh karena hal tersebut mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP apabila perkarap pokok sudah disidangkan maka perkara praperadilan gugur, terang Iptu Azman.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H mengatakan, Keputusan hakim tersebut sudah bersifat final dan mengikat, oleh karenanya kami berharap kepada para pihak untuk menyikapinya secara arif dan bijaksana, ujarnya. (Hasbi Abubakar/iqbal)