BANDA ACEH I MEDIA REALITAS – Seorang Germo Pekerja Seks Komersial (PSK) Online Andra Irawan, Jum’at (19/1/18) di depan Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh, Provinsi Aceh dieksekusi hukuman uqubat cambuk rotan sejumlah 37 kali cambukan.
Terhukum Andre sebagai perantara wanita kepada para lelaki hidung belang serta perbuatannya telah melanggar Syariat Islam Pasal 25 Ayat 1 Tentang Ikhtilat, Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya yang bersangkutan ditangkap oleh petugas disalah satu hotel berbintang di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh saat sedang bersama enam orang wanita.
Evendi A.Latief Kepala Seksi Penegakan Undang-Undangan dan Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilatul Hisbah Kota Banda Aceh kepada wartawan mengatakan, tersangka lainnya yaitu ke-enam PSK yang ditangkap juga akan menjalani hukuman eksekusi cambuk, saat ini berkasnya masih di Kejaksaan Negeri Banda Aceh. “Masih di Kejaksaan berkas mereka (PSK Online),” ujarnya.(viva/Jam)