Karangayar | Realitas – Dalam sebulan, aparat Polres Karanganyar telah menangkap delapan tersangka terkait peredaran uang palsu.
Total barang bukti uang palsu sedikitnya berjumlah 1.000 lembar pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Penangkapan dilakukan beruntun sejak akhir September 2018 lalu.
Saat itu, enam orang berhasil ditangkap, yakni ST, AS, DH, BN, S dan juga HA.
Yang terbaru, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni AP dan FYB.
Dua orang ini adalah pengembangan dari enam orang tersangka yang sebelumnya.
Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, mengatakan kasus berawal dari laporan warga bernama Tabita yang menerima uang palsu dari ST untuk pembelian ponsel.
“Dari ST kita kembangkan hingga kita tangkap AP. AP ini menyimpan uang palsu di kios jamunya.
Belum sempat diedarkan,” kata Henik dalam jumpa pers, Selasa (16/10/2018).
Kemudian dari AS, DH dan BN, polisi juga menangkap FYB di Kabupaten Sidoarjo.
FYB merupakan pengedar uang palsu di daerah Jawa Timur.
“Kita sudah koordinasikan dengan Polda Jawa Timur agar dapat mengembangkan kasus ini. Semoga nanti kita dapat menangkap pencetak uangnya,” ujarnya.
Salah satu tersangka, AP, mengaku membeli 48 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu seharga Rp 3 juta.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar utang.
“Tapi akhirnya saya takut sendiri mau bayar utang pakai uang ini, akhirnya saya simpan dulu, sampai kemarin diamankan polisi,” kata AP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Pengedar diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan penyimpan diancam 10 tahun penjara. (dc/iqbal)