Bermodal Video Mesum, Lelaki Gay Di Surabaya Peras Pasangannya Rp 500 Juta

oleh -131.579 views

Surabaya | Realitas – Terbukti melakukan pemerasan, seorang pria asal Parengan, Tuban, Jawa Timur berusan dengan Dit Krimsus Polda Jatim.

Pria yang diketahui berinisial S (29) alias A alias L, warga Jalan Veteran Gg. Sawah Desa Mbrangkal ini dibekuk di Apartemen Educity Stamford, Surabaya.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku ini mengancam korbannya agar menyerahkan uang Rp 500 juta jika tidak ingin video adegan mesum sesama jenis antara pelaku dan korban disebar melalui jejaring sosial.

Ancaman tersebut dilontarkan pelaku terhadap korban melalui percakapan WhatsApps pada bulan November 2018.

Tersangka sendiri adalah pekerja seks (PSK) sesama jenis, melakukan tindak pidana tersebut dengan cara membuat video tanpa sepengetahuan korban dan selanjutnya rekaman video tersebut digunakan untuk memeras korbannya.

Direktur Krimsus Polda Jatim, Kombes Pol Yusep Gunawan mengatakan, bahwa tersangka memeras korbannya dengan modus akan mengupload video visual atau adegan yang telah dilakukan dan akan menyebarkan ke media sosial bila permintaannya tidak dipenuhi.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke rekan kerja dan keluarga korban apabila tidak segera mengirimkan sejumlah uang yakni Rp 500.000.000, Namun, korban baru transfer Rp 5.000.000.

“Begitu merasa tertekan dan terancam, korbannya akhirnya resmi melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi,” sebut Kombes Pol Yusep Gunawan, Selasa (20/11/2018).

Berdasarkan keterangan dan laporan dari korban, polisi bergegas mencari keberadaan tersangka untuk dilakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin (19/11/2018) kemarin.

Lebih lanjut, Yusep Gunawan mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang sudah teridentifikasi dan masih dalam pendalaman polisi.

“Kita masih terus kembangkan guna mengungkap lebih dalam kasus ini,” tutup Yusep Gunawan.

Dari pelaku ini, diamankan barang bukti beruoa 1 (satu) Handphone merk Iphone 8+ warna silver, 1 (satu) Handphone merk Samsung S6 edge, copy screenshot chat pelapor (korban) dan tersangka.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) tentang UU ITE,” pungkasnya. (Ekoyono)