Bawaslu Pusat Dan Aceh Diminta Segera Ambil Tindakan Tegas Terhadap Panwaslu Dan Panwascam Aceh Timur

oleh -155.579 views

Aceh Timur I Realitas – Bawaslu Pusat dan Provinsi Aceh diminta segera ambil tindakan tegas terjadi Panwaslu dan Panwascam Kabupaten Aceh diduga sudah melanggar Etika.

Panwaslu dan Panwascam di negeri ini dibentuk menggunakan uang negara bukan uang pribadi maka kita minta segera Bawaslu pusat mengambil tindakannya, ujar Ketua (LT -KPSKN PIN RI) Khaidir Hasballah, SE kepada Media ini Senin (11/6/2018) di Idi Aceh Timur.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu dan Panwascam Aceh Timur ini adalah pelanggaran besar bukan persoalan main- main kalau pihak Bawaslu baik pusat maupun Provinsi Aceh tidak segera mengambil tindakan kita masyarakat akan melaporkan ke DKPP, agar segera berbagai kasus pelanggaran di Panwaslu Aceh Timur diselesaikan dengan proses hukum, ujar Khaidir.

Lebih lanjut Khaidir Hasballah yang juga tokoh Aceh Timur ini menyebutkan kita minta Panwaslu Kabupaten Aceh Timur untuk segara menindaklanjuti perihal yang terjadi di Panwascam Kecamatan Darul Aman, bukan hanya kasus di Kecamatan itu saja banyak lagi lainnya, seperti Anggota Panwascam terlibat dengan Partai Politik dan bekerja di tempat lain termasuk pendamping Desa dan banyak perangkat Desa direkrut jelas ini ber KKN, sebut Khaidir.

Ketua Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT- KPSKN PIN RI) Kabupaten Aceh Timur, juga meminta kepada Panwaslu Kabupaten untuk meninjau ulang rekrutmen anggota Panwascam dan PPL di Wilayah Aceh Timur, ujarnya.

Kita terus pantau kasus yang terjadi di Panwaslu Kabupaten Aceh Timur dan tidak tertutup kemungkinan kasus ini nanti kalau tidak segera di lanjutkan proses baik pergantian PAW orang-orang yang terlibat di partai politik maupun pendamping Desa akan kita gugat ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Timur ada celah Hukum yang sudah kita dapatkan, tutup Khaidir.

Sebelumnya diberitakan Media ini Minggu (10/6/2018) Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Timur Sangat menyesalkan Keributan di kantor Panwascam Darul Aman Sabtu (9/6/2018).

Kita segera memanggil Panwascam Kecamatan Darul Aman Syafrizal, Senin (11/6/2018), ujar Ketua Panwaslu Aceh Timur Mainum SPd, kepada Media Realitas Minggu (10/6/2018).

Ketua Panwascam secara lisan hari ini Minggu (10/6/2018) melalui telpon genggam berbicara dengan Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Timur Maimun Spd, Senin (11/6/2018) secara resmi akan mengundurkan diri dengan mambawa surat resmi, hal ini disampaikan oleh Maimun kepada Media ini

Saya menyesalkan atas kejadian ini dan sebenarnya masalah ini tidak perlu terjadi apalagi salah seorang staff yang coba beradu argumen dengan atasannya ketua Panwascam Darul Aman, ujar Maimun.

Lebih lanjut Maimun menyebutkan kita melihat persoalan ini terjadi akibat gagalnya komunikasi yang selama tidak terbangun dengan baik antara komisioner dan staff di Sekretariat Kecamatan, ujarnya.

Panwaslu Aceh Timur sudah pernah memanggil Kasek dan Komisioner Panwascam Darul Aman ke Kabupaten untuk membina, karena sebelumnya juga sudah ada kisruh namun saya melihat hal ini tidak terlihat tanda-tanda adanya perubahan, ujar Maimun.

Panwaslu Kabupaten Aceh Timur insyaallah besok Senin (11/6/2018) akan memaggil antar kedua belah pihak untuk di selesaikan dengan baik.

Peristiwa yang sangat memalukan ini jangan sampai terulang lagi di Kecamatan lain sudah cukup di Kecamatan Darul Aman saja terjadi kasus seperti ini tutup Maimun.

Sebelumnya di beritakan Media ini Minggu siang (10/6/2018) Rekrutmen Panitia Pengawas Lapangan (PPL) tidak transparan anggota Sekretariat hampir saja adu jetos dengan Ketua Panwascam Kecamatan Darul Aman (Idicut) akibat arogan dalam mengambil keputusan.

Perekrutan PPL di Kecamatan Darul Aman Ricuh antara Anggota Sekretariat dan Ketua Panwascam Kecamatan, demikian yang disampaikan oleh salah seorang Anggota Sekretariat dibidang staff keuangan Panwascam di Kecamatan tersebut, saat dihubungi oleh Media ini dengan Telpon Selular Sabtu (9/6/2018)malam pukul 21:30 wib.

Dalam keterangannya Bayani salah seorang Anggota sekretariat menyebutkan bahwa dalam kantor Panwascam kami hanya berempat orang didalam kantor yang mengurus segala macam administrasi tetapi ketua Panwascam tidak mau tahu bahkan oleh karena hal tersebut awalnya terjadi kericuhan, padahal alasan kami sangat logis dimana Kecamatan kami yang sangat luas dan meliputi setidaknya terdapat 45 Gampong (Desa) dalam Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, maka dari itulah mengapa kami ingin menambah Anggota tiga orang dalam memperbentukan dalam Sekretariat khususnya, namun ternyata Ketua Panwascam tidak setuju orang yang kami Rekrut, begitu juga saat rapat pleno, kami tidak diajak sama sekali oleh ketua, sementara itu ketua Panwascam tidak melaksanakan rapat dikantor Sekretariat, mereka lebih cenderung melakukan rapat dirumah, ketua atau ditempat lain bukan dikantor rapat setiap saat, ujarnya.

Dengan sikap arogan Ketua dan mendapat perlakuan seperti itu kami sangat tidak dihargai, bahkan tidak ada kebijakan, sekiranya orang yang kami Rekrut melanggar aturan atau rangkap jabatan mungkin kami maklumi, tetapi ini tidak menyangkut dengan partai maupun dalam pemerintah, sebenarnya pengawasan yang sebenarnya padahal jelas tertuang dalam UU pemilu no 7 tahun 2017, kalau memang Panwascam Kecamatan Darul Aman melakukan pengawasan dengan benar pasti tidak terjadi kericuhan seperti di desa Bagok Panah Dua di desa ini terdapat 2 anak ketua PPK menjadi ketua PPS yang satunya lagi menjadi Pantarlis apakan ini yang di sebut pengawasan dari Panwascam ataukah sengaja dilakukan, oleh Oknum Ketua Panwascam.

Kalau peraturan terang sekali menjelaskan bahwa tidak boleh ikut serta keluarga penyelenggara pemilu (PPK/PANWASLU) dalam PPS maupun PPL, tapi sekarang terjadi di Kecamatan Darul Aman terjadi, pertanyaan saya UU /peraturan apa yang menjadi landasan dan acuan ketua pengawas pemilu atau Panwascam saat ini.

Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Maimun.Spd mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya tindakan yang dilakukan oleh Staff maupun Ketua Panwascam yang saling tegang dan tuding menuding diantara mereka, bagaimana kita melakukan pengawasan dan pemantauan pemilu, di kala mereka sendiri tidak terjalin komunikasi yang baik, kejadian ini sangat tidak cocok dan sangat disayangkan kejadian seperti ini yang tidak seharusnya tidak perlu terjadi apalagi sempat terekam kamera dan beredar di kalangan dimasyarakat luas ujar Maimun.

Lebih lanjut Maimun menyebutkan kerena ini masalah internal, dan nantinya permasalahan tersebut akan diselesaikan dikantor Panwaslu Kabupaten Aceh Timur, ujarnya Maimun.

Sementara itu berbagai pihak meminta Kepada Bawaslu Provinsi Aceh agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Panwaslu Kabupaten Aceh Timur.

Banyak pihak menduga rekrutmen baik Panwascam maupun PPL sangat sarat dengan KKN, ujar sejumlah kalangan yang menghubungi Redaksi Media sejak sepekan terakhir.

(H A Muthallib )