Bawa Ekstasi, Pejabat Angkutan Jalan Malaysia Ditangkap Di Sumut

oleh -97.579 views

Medan | Realitas – Bea-Cukai menangkap pria asal Malaysia karena membawa ekstasi saat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pria berinisial AABY (52) itu ketahuan mengantongi 1,5 pil ekstasi.

“Tersangka merupakan oknum pejabat pengangkutan jalan di Malaysia dengan nomor paspor A 51990943.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Ia ditangkap petugas menyimpan 1,5 butir pil ekstasi di dalam permen karet miliknya,” ucap Kepala Bea-Cukai Kualanamu Bagus Nugroho Putro saat jumpa pers, Kamis (1/11/2018).

AABY diketahui merupakan warga Kedah, Malaysia. Barang bukti ekstasi disembunyikan di dalam permen miliknya.

“Tersangka ditangkap setiba di Bandara Kualanamu dari Malaysia,” ujarnya.

BACA JUGA :   Prediksi Rio Ave vs Arouca, 20 April 2024

Selain itu, Bea-Cuka menangkap tersangka M, warga negara Indonesia dengan nomor paspor C 1786076.

Dari pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu,

“Sabu-sabu disembunyikan tersangka di dalam lipatan celana jinsnya bersama pakaian lainnya,” ucapnya. (dc/iqbal)