Tim Gabungan Opsnal Polresta Banda Aceh Kembali Ciduk Pelaku Curanmor Yang Kerab Beraksi Di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh

oleh -262.579 views

Banda Aceh, I Realitas  – Tim Gabungan Opsnal Polresta Banda Aceh kembali menciduk pelaku curanmor yang kerab beraksi di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh, FK (43), warga dusun Palang Paling, Gampong Seunebok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, kabupaten Aceh Timur , Rabu, (7/8/2019). Tim yang terdiri dari Satuan Intelkam, Satuan Reserse Kriminal dan Opsnal Polsek Kuta Alam berhasil mengamankan pelaku di parkiran RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Pelaku yang kerab melakukan aksinya terpantau CCTV (Closed Circuit Television) pos pengamanan Security.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP. M. Taufik, SIK kepada tribratanewsrestabandaaceh.com , mengatakan ” tanggal 06 Agustus 2019, tim gabungan Opsnal Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang melakukan aksi curanmor di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin yang terekam CCTV, kejadian tersebut terjadi hari Senin,(5/8/2019) menjelang shalat magrib “, ” Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan mendalami dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku sampai menjelang shalat subuh ke esokan harinya”, ungkap M. Taufik.

Taufik mengatakan ” hari ketiga , Rabu, (7/8/2019), pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Res Intel dan opsnal Polsek Kuta Alam yang turut dibantu warga masyarakat dan security, tanpa bantuan mereka, kita tidak dapat bekerja dengan maksimal”. Pada hari Rabu (7/8/2019), lanjut Taufik, ” pelaku mencuri sepeda motor Honda NF 100 menggunakan kunci palsu, pada saat pelaku hendak melewati pintu keluar parkiran, petugas parkir meminta karcis parkir, akan tetapi pelaku mengatakan tidak ada, petugas parkir meminta untuk menunjukkan STNK.

BACA JUGA :   Oknum Pegawai BSI Ditangkap, YARA Langsa Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kapolres Aceh Timur

Namun pelaku tidak dapat menunjukkan surat kenderaan tersebut, dan pelaku memarkirkan ranmor serta melarikan diri, serta dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil di tangkap”. Menurut M.Taufik, laporan kehilangan itu tercatat Sesuai dengan laporan polisi : LP.B / 126 / VIII / YAN.2.5 / SPKT tanggal 07 Agustus 2019 dan LP.B / 127 / VIII / YAN.2.5 / SPKT tanggal 07 Agustus 2019 tentang dugaan tindak pidana pencurian (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

BACA JUGA :   Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek SPBU

Pelaku FK melakukan aksi kejahatannya dengan mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z, milik Jamaluddin, warga Gampong Lam Manyang, kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada hari Senin (5/8/2019) di parkiran lama Rumah Sakit Zainoel Abidin dan setelah berhasil mencuri, FK kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda type NF 100 milik korban M. Husein warga Kuta Baro, Aceh Besar , Rabu (7/8/2019). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan.

Diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type NF100 nopol BL 5221 LE, 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna biru motif bunga, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk thevikr, 1 (satu) buah kunci sepeda motor, 3 (tiga) buah kunci pas, 2 (dua) buah obeng dan 1 (satu) kunci busi. Selanjutnya berdasarkan hal tersebut tim gabungan Opsnal Polresta Banda Aceh membawa pelaku untuk mempertanggung jawab perbuatannya. (Trb/Red/Ema)