Sepuluh Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Jawa Tengah Ditolak MK

oleh -167.579 views

Semarang, I Realitas – Sepuluh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif Jawa Tengah 2019 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian tahapan pemilu di Jateng sudah rampung. Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan penolakan itu dilakukan karena permohonan tidak memenuhi syarat, permohonan kabur, eksepsi permohonan ditolak, tidak terbukti, maupun karena permohonan gugur.  “Untuk gugatan pileg 2019 di Jawa Tengah, setidaknya ada 10 permohonan yang diajukan berbagai partai politik. Dari 10 permohonan itu, secara keseluruhan MK menolaknya,” kata Rofi, Jumat,  (9/8/2019). Putusan dibacakan pada Selasa, Rabu, Kamis (6,7,8 Agustus 2019).

Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh pihak kuasa termohon, pemohon, kuasa pihak terkait dan pemberi keterangan Bawaslu. Dalam pembacaan putusan dihadiri 9 hakim konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anwar Usman.  “Bawaslu Jateng ikut aktif hadir dalam proses persidangan. Bawaslu menjadi pihak pemberi keterangan,” jelas Rofi. “Karena semua permohonan dari Jawa Tengah ditolak maka hampir dipastikan tahapan pemilu di Jawa Tengah telah usai. Sebab, putusan MK itu sifatnya mengikat dan bersifat final. KPU Jawa Tengah juga akan segera menetapkan calon legislatif terpilih,” imbuhnya.

Sepuluh permohonan yang ditolak tersebut adalah:

BACA JUGA :   Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota PBB

1. Permohonan PPP dengan Nomor register 112-10-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: permohonan ditarik dan MK menyatakan mengabulkan penarikkan permohonan.
2. Permohonan PDIP dengan no register 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan permohonan untuk DPR Dapil 6 Jateng dan DPRD Dapil 5 Banyumas tidak memenuhi syarat syarat sehingga mahkamah menolak exsepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

3. Partai Nasdem dengan nomor register 188-05-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk dapil 4 Jateng tdak memenuhi syarat dan dapil 6 permohonan kabur dan mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

4. Pemohon Agus Setyobudi (Partai Hanura) dengan nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: MK menyatakan menolak exsepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

5. Partai Amanat Nasional dengan Nomor Register: 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk DPR Jateng dapil V dan VI, permohonan dicabut. Sedangkan untuk DPRD Kudus dapil III tidak memenuhi syarat formal.

6. Partai Gerindra dengan nomor register: 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk DPRD dapil IV Kudus tidak memenuhi syarat formil dan kabur, sedangkan untuk permohonan atas nama caleg Nella Karnela tidak terbukti/tidak beralasan.

BACA JUGA :   ASN Akan Dapat 1 Unit Apartemen Di IKN, Kecuali Yang Jomlo

7. Partai Berkarta dengan nomor register 210-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menolak exsepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

8. Partai Berkarya dengan nomor Register 249-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan permohonan gugur.

9. Pemohon atas nama Joko Mustiko (Perindo) Pati dengan nomor register 138-09-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

10.Partai Demokrat dengan nomor register 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, untuk DPR dapil III Jateng: permohonan tidak memenuhi syarat formal dan DPR dapil VI Jateng tidak memenuhi syarat formal.

Sementara itu rapat pleno terbuka penetapan jumlah perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah akan digelar KPU Jateng hari Sabtu, (10/8/2019) besok. (Dtc/Red/Ema)